Kata Bid'ah dalam Dunia Islam merupakan lawan kata sunnah, Bid'ah dikatakan oleh Abu Muhammad 'Izzudin Bin Abdussalam Sebagai, "Fil'un Ma lam yu'had fi 'ashri rasulillahi sholallohu 'alaihi wa salam ". Mengerjakan sesuatu yang tidak pernah di kenal (tidak pernah terjadi) pada masa Rosulullohi SAW. Sedangkan kata Sunnah didefinisikan sebagai, "Al Thariqoh al maslukah fi al din bi an salakaha Rosulallohi sholallohu alaihi wassalam aw al-salaf al-sholih min ba'dihi" (jalan yang dijalani dalam agama karena biasa dijalani oleh Rosululloh dan orang orang terdahulu yang sholeh. setelah Rosululloh SAW wafat).
Perdebatan yang sering terjadi di kalangan masyarakat mengenai konsep bid‟ah dan penilaian terhadap
suatu perbuatan itu, temasuk bid‟ah atau tidak? Apakah setiap bid‟ah itu pasti sesat ataukah ada bid‟ah yang
khasanah, yang pada umumnya masyarakat masih belum banyak mengetahui persoalan mendasar yang harus
menjadi pegangan? Boleh jadi, hal ini dikarenakan mereka belum memahami secara utuh dasar normatif
konsep bid‟ah itu sendiri dan beberapa pendapat ulama serta argumen masing-masing. Kebanyakan
masyarakat hanya mengetahui secara parsial, maksudnya hanya mengetahui/membaca satu pendapat dan
argumen yang sesuai, membenarkan amaliah mereka sendiri tanpa memperhatikan, dan memahami pendapat
lain yang sesungguhnya juga berdasarkan dalil-dalil dari sumber yang sama.
Salah satu isu besar yang mengancam persatuan dan kesatuan umat Islam adalah isu bid‟ah. Akhir-akhir
ini, kata bid‟ah sering terdengar, dan digunakan untuk memberi label saudara-saudara yang seiman (sesama
muslim) sehingga sebagian umat Islam mengklaim saudara yang seiman sebagai kelompok sesat (ahli bid‟ah).
Oleh karena aliran sesat, maka harus segera dicarikan jalan untuk memberantasnya atau bahkan
menyingkirkannya. Sementara itu, sebagian umat Islam lainnya toleran terhadap kelompok yang dianggap
sesat itu. Bagi kelompok yang dituduh sesat tentu merasa sakit hati, bahkan marah-marah karena dirinya
dianggap sesat oleh saudaranya yang seiman.
Kasus yang mudah kita cermati, misalnya maraknya umat Islam yang saling bermusuhan dan saling
mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid‟ah. Yakni antara kelompok Ahlussunnah,
Mu‟tazilah, Khawarij, dan Murji‟ah, antara NU dan Muhammadiyah, antara aliran Salafi, Wahabi, Ahmadiyah
dengan aliran-aliran lainnya. Dalam beberapa aktivitas ibadah maupun sosial, mereka saling mengklaim
aktivitas masing-masing sebagai yang paling benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Di Pakistan, Irak, dan Iran,
misalnya, isu bid‟ah telah menyulut perang saudara berdarah antarumat Islam.
Mengkaji isu bid‟ah sudah barang tentu akan bersinggungan dengan dasar yuridis, etis-filosofis, dan
sosiologis-antropologis dari konsep bid‟ah yang harus dicari sandaran hukumnya (normatif) dalam al-Qur‟an,
terutama dari al-Sunnah, dan beberapa pendapat ulama terkait dengan bid‟ah. Tulisan ini mencoba
memaparkan, dan menelaah landasan hukum normatif konsep bid‟ah dan beberapa pandangan ulama beserta
argumen masing-masing melalui pendekatan kebahasaan.
Permasalahan interpretasi konsep bid‟ah, adakah bid‟ah hasanah dan batas-batas perbedaan bid‟ah dengan
sunnah secara tegas dalam kitab-kitab Hadis, tafsir, maupun kitab fiqih. Menurut pengamatan peneliti masih
Thanks for reading PROBLEMATIKA BID'AH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar