Senin, 02 Desember 2013

Analisis Ilmiyyah tentang selamatnya kedua Orang tua Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam

Desember 02, 2013

oleh : Ibnu Abdillah Al-Katibiy


Bismillahi, walhamdulillahi, was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, Amma ba’du :

Akhir-akhir ini kasus kedua orangtua Rasul Saw masuk neraka mulai mencuat kembali ke

permukaan umum, dan mulai diramaikan kembali oleh segelintir orang yang mengaku pengikut

manhaj salaf. Mereka dengan semangat dan bahkan merasa lezat dengan membicarakan kedua

orangtua Nabi Saw masuk neraka di mimbar-mimbar mereka, majlis taklim, masjid,

perkumpulan dan bahkan menyebarkannya melalui lembaran-lembaran atau bulletin dan

internet ke khalayak umum tanpa mau melihat perbedaan ulama tentang persoalan ini dan

bahkan tanpa memperhatikan adab dengan baginda Nabi Saw.

Persoalan ini sebenarnya hanyalah persoalan ijtihadiyyah bukan persoalan I’tiqadiyyah yang

menyebabkan kafirnya atau bid’ahnya orang yang bertentangan. Dan tidak akan menjadi salah

satu pertanyaan yang harus di jawab dalam kuburan.

Sejak mulai ulama salaf hingga khalaf, memang telah terjadi perbedaan pendapat di antara

mereka. Ada yang berpendapat kedua orangtua Nabi masuk surga, ada yang berpendapat

sebaliknya yaitu kedua orangtua Nabi Saw kafir dan masuk neraka, ada juga yang memilih diam

tidak mau berkomentar atas persoalan ‘Khathar’ ini. Namun di antara mereka hanyalah sekedar

berijtihad dan berpendapat tanpa adanya saling membid’ahkan dan mengkafirkan satu sama

lainnya. Setelah itu mereka lepas dan tak ada yang berani membicarakannya lagi.

Namun kita lihat sekarang, begitu beraninya sekelompok orang yang menamakan kelompoknya

salafiyyah, mempersoalkan kasus ini kembali, menampakkan ke medan public dan menetapkan

bahwa pendapat merekalah yang paling benar tanpa memandang hujjah-hujjah ulama yang

berbeda pendapat dan memperhatikan segala aspek yang ada.

Sebenarnya penulis tidak berani mengupas masalah ini, karena khawatir termasuk orang yang

memperpanjang masalah ini sehingga melukai hati mulia Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun penulis hanya mengabulkan permintaan beberapa ikhwan yang menginginkan penulis

menjelaskan persoalan ini secara ilmiyyah dan bijak.

Risalah kecil ini penulis namakan “ At-Tahlil Al-Ilmiy fii Najaati Walidayin Nabi “yakni Analisis

Ilmiyyah tentang selamatnya kedua orang tua Nabi.




” Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasulul-Nya,

Allah melaknat mereka di dunia dan di akherat dan menyiapkan

untuk mereka adzab yang hina” QS Al Ahzab 57



Berikut ini empat poin hasil analisa penulis tentang masalah ini :

Pertama : Hingga saat ini tidak ditemukan satu pun dalil sharih dari al-Quran maupun Hadits

yang menunjukkan kedua orangtua Rasul Saw penyembah berhala. Sehingga tidak boleh

memvonis keduanya masuk neraka.

Kedua : Hadits riwayat imam Muslim tentang kedua orangtua Rasul Saw, masih

dipertentangkan oleh banyak ulama Ahlus sunnah. Dan bahkan mayoritas ulama mengatakan

hadits itu bertentangan dengan nash al-Quran dan Hadits yang lebih kuat lagi. Sehingga tidak

bisa digunakan sebagai hujjah.

Ketiga : Dari sisi sanad dan matan, hadits tersebut menjadi perbincangan dan permasalahan

para ulama ahli hadits sejak dulu hingga kini. Dalam perbandingannya dengan hadits riwayat

imam Bukhari, matan dan sanadnya lebih kuat dan tsubut ketimbang hadits riwayat imam

Muslim. Maka lebih dipegang hadits riwayat imam Bukhari.

Keempat : Vonis ijma’ para ulama akan masuknya kedua orangtua Rasul dalam neraka, ternyata

vonis sepihak dan terbukti tidak benar, hanya sebuah pengakuan tanpa adanya bukti yang

menguatkannya.

Hak hati untuk selalu membuat bahagia Nabi Muhamamd Saw. Dan hak lisan untuk menjaga

dan mencegah dari hal yang tidak bermanfaat terlebih dalam hal membicarakan aib /

kekurangan orang lain.

Bukankah kita diperintahkan untuk tidak menyakiti orang yang hidup dengan menjelek-jelekan

keluarganya yang sudah meninggal ?? maka demikian pula lebih berhak bagi hati kita dan lisan

kita untuk tidak memperbincangkan kedua orangtua Nabi Shallahu ‘alahi wa sallam apalagi

sampai menyakiti hati beliau dengan menetapkan kedua orangtuanya penghuni neraka.

Keempat poin ini, kita akan bahas secara ilmiyyah dan terperinci:

{- Poin Pertama -}

Allah Maha berkehendak dan berwenang atas segala urusan makhluk-Nya. Allah berwenang

untuk menyiksa siapapun yang dikehendaki dan berwenang untuk mengampuni siapapun yang

dikehendakinya pula.




“ Dia (Allah) menyiksa siapapun yang dikehendaki-Nya dan mengampuni siapapun yang

dikehendakinya pula “.(Al-Maidah : 40)




Jika Allah memberi pahala orang yang taat, maka itu semata-mata keutamaan dari-Nya. Dan

jika Allah menyiksa orang yang bermaksyiat, maka itu semata-mata keadilan dari-Nya. Dan bagi

Allah sangat boleh berlaku sebaliknya, yaitu memberi pahala orang yang bermaksyiat dan

menyiksa orang yang ta’at dan sedikit pun Allah tidak dzhalim atas hal yang demikian. Namun

Allah telah mengabarkan dan berjanji pada kita bahwa Allah tidak akan berbuat demikian, kabar

Allah jujur dan tidak akan mengingkari janji-Nya. Dan sunnatullah berlaku pada makhluk-Nya.

Imam Asy-Syathibi berkata :




“ Telah berlaku sunnah Allah Ta’aala bahwasanya Allah tidak akan menghukum sebab

pelanggaran (yang dilakukan hamba-Nya) kecuali setelah mengutusnya seorang Rasul. Jika

hujjah telah ditegakkan pada mereka, maka siapa yang berkehendak, ia beriman dan siapa

yang berkehendak ia kufur. Dan semua balasan berlaku sepatutnya “. ( Mahasin At-Takwil lil

Qaasimiy : 10/312)




Pendapat ini juga senada dengan pendapat mayoritas ulama di antaranya; Imam Al-Baghawi,

Ar-Rafi’i, Al-Qasimi, Al-Ghazali, As-Subuki, Ibnu Taimiyyah, Sholahuddin Al-Alaai, Fakhruddin Ar-

Raazi, Ibn Hajar Al-Atsqalani, As-Sayuthi, Al-Bajuri dan lainnya.

Tidak ada dalil satu pun yang bisa membuktikan bahwa Aminah binti Wahb dan Abdullah bin

Abdul Muththalib pernah menyembah berhala atau bahkan berbuat seperti perbuatan

jahiliyyah. Sehingga tidak bisa divonis neraka apalagi neraka selamanya.

Tegaknya hujjah untuk menetapkan seseorang itu ahli neraka atau pun surga harus bersumber

dari al-Quran dan Hadits yang sharih (jelas) dan tidak mengandung ihtimaalat (indikasi-indikasi

makna lain). Sedangkan Hadits riwayat imam Muslim masih belum sharih bahkan terindikasikan

mengandung makna lainnya dengan qorinah-qarinah yang kuat. Sebagaimana kita akan bahas

nanti pada poin kedua.

Imam Syafi’i mengatakan :




“ Beberapa kejadian yang masih menimbulkan berbagai kemungkinan, maka ia tercakup dalam

dalil mujmal (global) dan tidak bisa dibuat dalil“ (Ghoyah al Wusul : 74)




Vonis orangtua Nabi Saw penyembah berhala bukan berasal dari al-Quran maupun Hadits,

namun hanya berasal dari pengakuan beberapa ulama di antaranya imam Baihaqi yang berkata

dalam kitabnya Dalail An-Nubuwwah “ Bagaimana orangtua dan datuk Nabi Saw tidak disifati

dengan sifat-sifat ini (neraka) di akherat, padahal mereka semua menyembah berhala sampai

mereka meninggal “.

Maka pengakuan ini tidak kuat sehingga tidak bisa dibuat hujjah sebab tak ada satupun ayat

maupun riwayat hadits yang menjelaskan kedua orangtua nabi berbuat syirik, bahkan tak ada

satupun ulama yang menyebutkan dalil-dalil akan hal demikian sebagai penguat hujjah. Maka

bisa kita katakan bahwa ijtihad imam Baihaqi dalam hal ini (kasus kedua orangtua Rasul Saw)

keliru dan tetap beliau mendapatkan ganjaran pahala atas ijtihadnya.

Dengan demikian gugurlah hujjah yang memvonis kedua orangtua Nabi Saw masuk neraka.

Karena tak ada satupun dalil dari al-Quran, Hadits maupun fakta sejarah yang menyatakan

keduanya berbuat perbuatan kejahiliaan apalagi kesyirikan.

Maka hak kita sebagai orang beriman hendaknya berbaik sangka kepada orangtua Nabi Saw

yang sudah meninggal bahwa mereka adalah orang baik yang tidak berbuat kesyirikan. Jika kita

mengatakan bahwa mereka berbuat kesyirikan, maka kita telah berburuk sangka dengan kedua

orang tua Nabi Saw. Pertama; terbukti tidak ada satupun dalil yang menyatakan mereka

berbuat syirik. Kedua; kita tidak hidup di zaman kedua orang tua Nabi Saw sehingga tidak

menyaksikan keadaan hidup dan prilaku mereka serta bagaimana keadaan mereka ketika

meninggal.




Poin Kedua




Hadits riwayat imam Muslim berikut :




“ Bahwasanya ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw. “Wahai Rasulullah Saw! di

mana bapakku?”. Kemudian Rasulullah Saw. menjawab, “Di neraka.” “Ketika lelaki tersebut

berpaling, Nabi memanggilnya seraya berkata, “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu berada

di neraka.”




Oleh para ulama Ahlus sunnah, hadits tersebut dinilai hadits Aahad yang matruk ad-Dhahir

(Tidak boleh berpegang dengan dhahir teks haditsnya) karena menurut mereka hadits tersebut

bertentangan dengan nash Al-Quran. Sedangkan hadits Aahad jika bertentangan dengan nash

Al-Quran, atau hadits mutawatir, atau kaidah-kaidah syare’at yang telah disepakati atau ijma’

yang kuat, maka dhahir hadits tersebut ditinggalkan dan tidak boleh dibuat hujjah dalam hal

aqidah. Imam Nawawi, Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Ibnu Taimiyyah dan ulama lainnya telah

menyatakan bahwa hadits Ahad jika bertentangan dengan nash al-Quran, hadits atau ijma’,

maka hadits aahad tersebut tidak boleh dibuat hujjah. Sebagaimana telah kami jelaskan pada

artikel yang pertama.

Nash al-Quran menyatakan bahwa ahli fatrah (umat yang hidup di masa kekosongan nabi) tidak

akan disiksa dan dimasukkan neraka sebelum diutusnya seorang Rasul dan sampainya dakwah

pada mereka.




Allah Swt berfirman :




“dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”(Q.S Al Isra`: 15)






Dan juga :




“ Kami tidak akan memusnahkan suatu daerah kecuali telah ada orang-orang yang telah

memperingatkannya “ (Asy-Syu’ara : 208)




Orang tua Rasul Shallahu ‘alaihi wa sallam adalah ahli fatrah

Dan kedua orangtua Rasul Shallahu ‘alaihi wa sallam menurut pendapat yang kuat adalah ahli

fatrah. Karena mereka hidup di masa kekosongan antara dua Nabi, yaitu antara nabi Isa Alahis

salam dan nabi Muhammad Shollahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan masa fatrah di antara nabi

Isa dan diutusnya nabi Muhamaad adalah 600 (enam ratus) tahun. Di mana masa tersebut

penuh dengan kejahiliaan di timur maupun barat apalagi masa antara nabi Ibrahim dan nabi

Muhammad sejauh 3000 (tiga ribu) tahun. Terlebih kitab suci nabi Isa yaitu injil telah

mengalami perubahan. Dan juga kedua orang tua Nabi Shollahu ‘alaihi wa sallam berusia

pendek, ayahandanya wafat di usia 18 tahun demikian pula ibundanya wafat diusia tidak lebih

dari 20 tahun. Di usia-usia muda itu sangat dimungkinkan mereka tidak pernah melakukan

perbuatan jahiliyah terlebih berbuat kesyirikan.

Di masa itu juga dikatakan oleh para ulama ahli sejarah bahwa ibunda nabi adalah seorang

wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya, selalu mengurung diri dalam rumah dan tidak

pernah berkumpul dengan kaum prianya. Dan juga kaum prianya saat itu tidak mengetahui

perkara agama dan syare’at apalagi kaum wanitanya. Fakta ini telah dikuatkan oleh Allah

Ta’aala dalam al-Quran saat nabi mengumandangkan kenabiaanya penduduk Makkah dengan

reaksi kaget mereka berkata :




“ Apakah Allah akan mengutus manusia sebagai Rasul (utusan) “ (Al-Isra : 93)




Seandainya mereka tahu, akan adanya utusan seorang Rasul, maka mereka tidak akan

mengingkari hal itu.

Dengan demikian, orangtua Nabi hidup dalam masa fatrah ditambah pada masanya penuh

prilaku kejahiliaan, namun mereka terjaga dari prilaku kejahiliaan, dakwah para nabi

sebelumnya tidak sampai pada mereka. Dan mereka juga tidak mengetahui akan adanya

pembawa peringatan. Sebab kurun waktu yang begitu lama antara nabi sebelum dan

setelahnya. Hal ini dikuatkan dengan ayat-ayat sebagai berikut :




“ Agar kamu memperingatkan suatu kaum yang datuk-datuk mereka belum mendapat

peringatan dan mereka dalam keadaan lalai “. (Yasin : 6)




Allah juga berfirman :



“ Agar kamu memperingatkan suatu kaum yang tidak ada seorang pemberi peringatan pun

pada mereka sebelum kamu, supaya mereka mendapat petunjuk “ (As-Sajdah : 3)




Dan ayat :




“ Agar kamu memperingatkan suatu kaum yang tidak ada seorang pemberi peringatan pun

pada mereka sebelum kamu, supaya mereka sadar “ (Al-Qashash: 46)




Ayat-ayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa umat nabi Muhammad shollalahu ‘alaihi wa

sallam dan orangtua beliau, tidak sampai dakwah para nabi sebelumnya pada mereka. Maka

orang-orang yang wafat sebelum diutusnya nabi Muhammad Saw terutama kedua orangtua

beliau, termasuk ahli fatrah dan tidak akan disiksa oleh Allah Swt.

Maka hadits riwayat imam Muslim di atas sangat bertentangan dengan nash-nash al-Quran

yang sharih di atas dan nyatalah teks hadits tersebut harus ditinggalkan atau mengharuskan

untuk ditakwil. Dan dengan demikian hadits tersebut gugur dan tidak bisa dibuat hujjah untuk

memvonis kedua orangtua Rasul shollahu ‘alaihi wa sallam di neraka.

Pendapat para ulama yang menyatakan kedua orangtua Nabi Shollahu ‘alahi wa sallam

termasuk ahli fatrah :

Syaikh Izzuddin bin Abdis Salam berkata :




“ Sesungguhnya setiap nabi diutus hanyalah kepada kaumnya kecuali nabi kita Muhammad

Shollahu ‘alaihi wa sallam, maka atas hal ini selain kaum setiap nabi adalah masuk ahli fatrah

kecuali keturunan nabi yang sebelumnya. Karena keturunan seorang nabi mendapat khithab

dengan diutusnya nabi sebelumnya kecuali jika syare’at nabi tersebut telah hilang, maka

semuanya masuk ahli fatrah “.




Maka dengan ini nyatalah bahwa orangtua nabi Shollahu ‘alaihi wa sallam termasuk ahli fatrah

tanpa diragukan lagi. Karena orangtua Nabi Muhammad bukan lah keturunan nabi Isa alaihis

salam dan juga bukan termasuk kaumnya.

Syaikh Al-Islam Syarafuddin Al-Manawi ketika beliau ditanya apakah ayah Nabi Saw di dalam

neraka, maka beliau menjawab :




“ Sesungguhnya ia wafat dalam masa fatrah dan tidak ada adzab baginya sebelum diutusnya

Nabi “. (Masalik Al-Hunafa : 14)

Al-Imam Az-Zarqani berkata :




“ Atau sebab kedua orangtua Nabi Saw wafat di masa fatrah sebelum diutusnya nabi dan tidak

akan disiksa sebelum adanya pengutusan, sebagaimana ditetapkan oleh Al-Aabiy. Atau sebab

keduanya masih memegang ajaran lurus dan tauhid dan tidak berbuat kesyirikan pun,

sebagaimana ditetapkan imam As-Sanusi dan At-Tilmisaani " (Syarh Al-Mawahib Al-

Ladunniyyah : 1/349)




Al-Allamah Al-Baijuri berkata :



“ Jika kamu telah mengetahui bahwa ahli fatrah selamat atas pendapat yang rajah, maka kamu

mengetahui bahwasanya kedua orangtua Nabi Saw selamat sebab keduanya termasuk ahli

fatrah. Bahkan seluruh datuk beliau selamat dan ditetapkan keimanan mereka. Tidak disusupi

kekufuran, kekejian, aib dan sesuatu pun dari perbuatan jahiliyyah dengan dalil-dalil naqliyyah

seperti firman AlloH Swt :




“ Dan perubahan gerak-gerikmu di antara orang-orang yang sujud “,




juga sabda Nabi Saw




“Aku selalu berpindah dari sulbi-sulbi laki-laki yang suci menuju rahim-rahim perempuan yang suci pula”dan selain itu dari hadits-hadits kuat yang mutawatir “.




(Tuhfah Al-Murid Syarh Jauhar At-Tauhid)




Dan banyak lagi para ulama lainnya yang sepandapat dengan mereka seperti imam As-

Syakhawi, imam Ghazali, A-Suyuthi dan lainnya.




Ahli fatrah akan diuji oleh Allah di akherat




Dalam sebuah hadits yang telah diriwayatkan imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawiyah,

Baihaqi dan ulama lainnya dengan sanad yang shahih dari Al-Aswad dari Sari’ bahwasanya Nabi

Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :




“ Ada empat golongan kelak di hari kiamat ; Orang tuli yang tidak bias mendengar sama sekali,

orang idiot, orang tuna netra dan orang yang meninggal di masa fatrah. Orang tuli berkata “

Islam telah dating tapi aku tidak mendengarnya sama sekali “. Orang idiot berkata “ Wahai

Tuhanku, Islam telah dating dana bocah-bocah kecil melempariku dengan kotoran “. Orang

tuna netra berkata “ Wahai Tuhanku, Islam telah dating tapi aku tidak memahaminya sama

sekali “. Dan orang yang meninggal di masa fatrah berkata “ Tidak dating padaku seorang

utusan dari-Mu “. Maka Allah menguji kepercayaan mereka supaya menta’ati-Nya dan Allah

mengutus pada mereka supaya masuk neraka. Maka demi yang jiwaku berada dalam

kekuasaan-Nya, seandainya mereka memasuki neraka, niscaya neraka itu akan menjadi sejuk

dan sejahtera “.




Dalam hadits tersebut menjelaskan bahwa pada awalnya ahli fatrah masuk neraka. Namun

dengan kemurahan dan ampunan Allah, mereka dimasukkan ke dalam surga oleh Allah. Oleh

sebab itulah Nabi menegaskan dengan sabdanya “, seandainya mereka memasuki neraka,

niscaya neraka itu akan menjadi sejuk dan sejahtera “, artinya mereka tidak akan masuk neraka

dan mereka akan dimasukkan ke dalam surga setelah mendapat ujian.




Orang tua Rasul adalah orang yang ta’at saat diuji

Ayahanda dan ibunda Rasul Shallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang ta’at ketika diuji kelak.

Sebagaimana hadits berikut telah mengisyaratkannya:

Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadraknya dan beliau menilainya shahih dari Ibnu

Mas’ud beliau berkata




“ Ada seorang pemuda dari Anshor yang aku belum pernah melihat seseorang yang banyak

bertanya kepada Rasululullah Shallahu ‘alaihi wa sallam darinya. “ Wahai Rasul Allah, apakah

engkau melihat kedua orangtuamu di neraka ? “, beliau Shallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “

Aku belum memohon pada Tuhanku agar orangtuaku kelak ta’at padaku, dan sungguh aku pada

hari itu benar-benar menempati al-maqam al-mahmud (kedudukan tertinggi) “.




Dalam hadits ini menunjukkan bahwa ada harapan baik bagi kedua orangtua Nabi Shallhu ‘alahi

wa sallam ketika telah tegak maqam mahmudnya beliau Shollahu ‘alaihi wa sallam. Demikian

itu dengan beliau memberikan syafa’at pada keduanya sehingga keduanya ta’at pada Nabi

Shallahu ‘alaihi wa sallam saat penduduk fatrah mendapat ujian. Dan tidak diragukan lagi ketika

itu beliau mendapat seruan “ Mintalah, niscaya kau akan dikabulkan dan berilah syafa’at,

niscaya kau akan diberi wewenang syafa’at “, sebagaimana telah kita ketahui dalam hadits-

hadits yang shahih.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat berikut :




“ Dan sungguh kelak Tuhanmu akan memberikanmu hingga kamu puas “

Beliau menafsirkan :




“ Termasuk keridhaan nabi Muhamamd adalah tidak ada satupun keluarga Nabi yang masuk

neraka “




Ibnu Hajar al-Atsqalaani berkata : “ Hendaknya berprasangka baik bahwa semua keluarga nabi

akan ta’at ketika diuji “.

(Al-Haafi lil Fatawi : 207)




{Tidak semua hadits shahih boleh dibuat hujjah}

Meninggalkan hadits atau mengambilnya sebagai hujjah, memiliki batasan-batasan dan

persayaratan-persyaratan tertentu. Tidak semua orang mampu melakukan hal itu. Membuka

kitab-kitab hadits dan mengambilnya dengan semaunya tanpa ada keahliaan dalam ilmu hadits

atau tanpa merujuk pada ulama yang berkompeten dalam bidangnya, hanyalah permainan

anak-anak.

Bukankah sangat banyak para imam besar yang tidak mengambil hadits shahih sebagai hujjah ?

disebabkan mereka menilai ada illat-illat yang menyebabkan hadits shahih tersebut tidak bisa

dijadikan hujjah atas sebuah hokum tentunya dengan keahliannya dalam ilmu istidlal dan

istinbathnya yang telah mereka kuasai.

Contoh :

Imam Syafi’i.

Dalam madzhab Syafi’i, diharuskan membaca basmalah sebelum fatehah bahkan batal

sholatnya jika tidak membaca basmalah. Padahal dalam shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi

Saw tidak membaca basmalah di dalam sholat.

Dan juga dalam mazhab syafi’i jika imam ruku’, makmum harus ruku’, jika imam I’tidal,

makmum harus I’tidal, jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka makmum

mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika imam sholat dengan duduk karena ada udzur,

maka makmum tetap sholat berdiri selama masih mampu berdiri dan tidak boleh duduk.

Sedangkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan




“ Sesungguhnya imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, maka janganlah kalian

menyelisihinya. Jika imam ruku’ maka ruku’lah, jika imam I’tidal maka I’tidallah. Jika imam

mengucapkan sami’allahu liman hamidah maka ucapkanlah Rabbanaa laka al-hamdu dan

jika imam sholat dengan duduk, maka sholatlah kalian semua dengan duduk “

.

Lalu kenapa imam Syafi’i tidak mengikuti hadits-hadits imam Bukhari dan Muslim tersebut ??

jawabannya; karena beliau melihat dan menilai hadits-hadits shahih tersebut masih memiliki

illat atau ada hadits lainnya yang lebih kuat lagi sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Imam Abu Hanifah.

Dalam madzhab Hanafi tidak disyaratkan membasuh najis anjing tujuh kali, padahal ada hadits

shahih riwayat imam Bukhari dan Muslim :




“ Jika anjing menjilati bejana seseorang dai antara kalian, maka cucilah tujuh kali cucian “.

Dalam hadits shahih riwayat imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa “ Angkatlah

kepalamu dan i’tidallah dengan berdiri “, sedangkan dalam madzhab Hanafi sah sholat tanpa

ada tumakninah saat i’tidal.




Mengapa imam Abu Hanifah menolak hadits-hadits shahih tersebut ??

Imam Malik.




Dalam hadits shahih riwayat imam Bukhari dan Muslim disebutkan :




“ Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar/memilih semenjak keduanya tidak berpisah “

Lalu kenapa dalam madzhab Maliki tidak ada majlis khiyar ?




Dalam hadits shahih riwayat imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw tidak membasuh

seluruh kepalanya saat berwudhu. Sedangkan dalam madzhab Maliki mewajibkan membasuh

seluruh kepala saat berwudhu.

Mengapa beliau menyeleisihi hadits-hadits shahih tersebut ??

Imam Ahmad bin Hanbal.

Dalam hadits shahih riwayat imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwasanya Nabi Shallahu

‘alaihi wa sallam bersabda :




“ Barangsiapa yang berpuasa di hari syak (tanggal 30 sya’ban), maka telah durhaka pada Abu Al-

Qasim “.




Sedangkan dalam madzhab hanbali, beliau membolehkan puasa hari syak. Bagaimana beliau

bertentangan dengan hadits shahih tersebut ??

Catatan :

Apakah imam Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal sengaja menolak hadits-hadits

shahih ?

Apakah para imam tersebut tidak memahami hadits-hadits shahih ?

Apakah para imam tersebut tidak mengerti ilmu hadits ?

Apakah mereka orang-orang bodoh ?

Mengapa para imam tersebut tidak menjadikan hadits-hadits tersebut sebagai hujjah sehingga

tidak menerapkannya ??

Ya, karena para imam itu paham dan mengerti dengan semua kemampuan ilmu yang mereka

miliki dan kuasai, bahwa bagi masing-masing telah tegak dalil-dalil lain yang menentangnya.

Demikian juga dalam kasus ini, hadits riwayat imam Muslim mengenai kedua orangtua Nabi

Shallahu ‘alaihi wa sallam bertentangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat dan mutawatir.

Sehingga hadits imam Muslim dalam kasus ini tidak bisa dibuat sebagai hujjah.




Poin Ketiga




Telah jelas dalam poin sebelumnya, bahwa hadits riwayat imam Muslim konradiksi dengan

dalil-dalil yang lebih kuat dan mutawatir. Selain itu hadits ini menjadi perselisihan para ulama

baik dari sisi matan maupun sanadnya.

Sisi matan.

Dari sisi matan, sangat kontradiksi dengan nash-nash qoth’i dalam al-Quran sebagaimana telah

dijelaskan sebelumnya.

Ayah dan Ibu Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam hidup pada masa fatrah. Waktu itu

belum ada utusan pemberi peringatan (nadzir) dan tidak sampai dakwah pada mereka dari

nabi-nabi sebelumnya.

Sedangkan Allah tidak akan menghukum orang-orang yang hdiup di masa fatrah dan tidak

sampai dakwah pada mereka. Allahu Ta’ala befirman :






“dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”(Q.S Al Isra`: 15)




Dan orangtua Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam belum sampai dakwah pada mereka dan

belum ada seorang utusan pun yang memberi peringatan (nadzir). Allah Ta’ala telah

menyatakannya :

“ Agar kamu memperingatkan suatu kaum yang tidak ada seorang pemberi peringatan pun

pada mereka sebelum kamu, supaya mereka mendapat petunjuk “ (As-Sajdah : 3)

Ayat ini menunjukkan orangtua Rasul adalah ahli fatrah. Karena tak ada seorang pembawa

peringatan pada mereka saat itu.

Dalam Tarikh Al-Ishaqi disebutkan :

Ahmad telah menceritakan pada kami, Yunus telah menceritakan pada kami dari Ibnu Ishaq,

beliau berkata : “ Konon Aminah binti Wahb ibunda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam

bercerita bahwa ketika ia mengandung Nabi Muhammad, ada yang dating padanya dan

berkata : “ Sesungguhnya engkau telah mengandung pemimpin umat ini, maka jika sudah lahir

ke muka bumi ini, ucapkanlah :

“ Aku melindunginya dengan Tuhan yang Maha Tunggal, dari keburukan semua orang yang

hasad. Selalu berbuat kebaikan dalam hal ibadah. Dan disegani semua hamba. Lahir dengan

selamat, sesungguhnya dia adalah hamba Dzat yang Maha terpuji dan Mulia “.

Dalam tarikh tersebut, jelas menunjukkan bahwa ibunda Nabi Shallahu a’alihi wa sallam adalah

orang yang beriman kepada Allah Ta’ala.

Maka hadits Muslim tersebut kontradiksi dengan ayat-ayat Quran tersebut yang derajatnya

lebih tinggi dan kuat, sehingga gugurlah hujjah hadits tersebut.

Dari sisi Sanad.

Para ulama ahli hadits mengatakan bahwa dalam afraad imam Muslim (hadits-hadits imam

Muslim yang menyendiri dari gurunya imam Bukhari), memiliki permasalahan. Dan hadits yang

sedang kita bicarakan termasuk dari afraad imam Muslim yang bermasalah. Sebagaimana

dinyatakan oleh imam Suyuthi dalam kitabnya at-Ta’dzhim wa Al-Minnah.

Dari sisi sanad, para perawi hadits ini adalah orang-orang tsiqah (terpercaya) dan kuat

hafalannya terkecuali Hammad bin Salamah. Mengenai Hammad bin Salamah ini, para ulama

terbagi menjadi dua kelompok dalam hal ini :

1. Para ulama ahli hadits yang men-tsiqahkannya secara muthlaq

2. Para ulama ahli hadits yang membuat perinciannya.

Di antara ulama dari kelompok pertama yang mentautsiq (menilai tsiqah) Hammad adalah Ibnu

Mahdi, Ibnu Ma’in dan Al-Ajli. Dan ini dipilih oleh Ibnu Hibban beliau berkata “ Hammad adalah

orang terpercaya, shalih dan doanya selalu terkabulkan “.

Dan di antara ulama dari kelompok kedua yang membuat perinciannya adalah; Yahya bin Sa’id

al-Qoththon, Ali bin Al-Madini, Ahmad bin Hanbal, An-Nasai, Adz-Dzhabai, Ya’qub bin Syaibah,

Abu Hathim dan yang lainnya termasuk imam Muslim sendiri.

Jika periwayatan Hammad dari guru-gurunya yaitu Tsabit Al-Banani, Hamid Ath-Thawil, Ali bin

Zai bin Jad’an, Muhammad bin Ziyad al-Bashri dan Ammar, maka periwayatannya lebih

didahulukan dari periwayatan Hammad pada selain mereka.

Imam Muslim berkata mengenai Hammad :

“ Dan Hammad dipermasalahkan menurut para ulama besar ahli hadits jika meriwayatkannya

dari selain Tsaabit seperti periwayatannya dari Qatadah, Ayyub, Yunus, Dawud bin Abu Hindi,

Aljariri, Yahya bin Sa’id, Amr bin Dinar dan semisal mereka. Karena Hammad melakukan

kesalahan yang banyak dalam hadits periwayatann mereka “. (At-Tamyiz : 218)

Namun permasalahannya ada ketika Hammad menginjak usia lanjut. Dan para ulama ahli hadits

sepakat bahwa ketika usia lanjut, hafalan Hammad mengalami gangguan. Bahkan dicurigai anak

angkatnya melakukan penyisipan teks pada hadits-hadits Hammad. Beliau memang orang

shalih yang ahli ibadah, namun dalam ilmu hadits untuk menjaga kemurniaan hadits-hadits

Nabi Saw yang merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran, haruslah benar-benar

diperketat, sehingga para ulama membagi hadits-hadits dengan berbagai macam jenis dan

hukumnya.

Oleh sebab itulah imam Baihaqi berkata :

“ Hammad buruk hafalannya di akhir usianya, maka para ulama hadits tidak menjadikan hujjah

dengan hadits Hammad yang terdapat kontradiksi di dalamnya“. (Syarh al-‘Ilal : 2/783)

Imam Abu Hathim berkata :

“ Hammad buruk hafalannya di usia lanjutnya “ (Al-Jarh wa At-Ta’dil : 9/66)

Imam Az-Zaila’i berkata :

“ Ketika Hammad berusia lanjut, hafalannya menjadi buruk, maka untuk lebih hati-hatinya

hendaknya tidak menjadikannya sebagai hujjah pad hadits-haditsnya yang menyelisihi

periwayat-periwayat tsiqah lainnya “ (Nashbu Ar-Rayah : 1/285)

Dan hadits riwayat Hammad ini mengenai ayahanda Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi

dan kontradiksi dengan ayat-ayat al-quran dan hadits-hadits shahih lainnya. Karena tidak

mungkin menolak nash-nash al-Quran yang lebih pasti ketsubutan dan dalalahnya dengan nash-

nash hadits yang masih belum pasti kestubutan dan dalalahnya.




Poin keempat

Mereka mengklaim adanya ijma’ (konsensus) ulama atas kafirnya kedua orangtua Rasulullah

shallahu ‘alaihi wa sallam dan masuk neraka. Berdalih dengan ucapan imam Mulla Ali Al-Qaari

berikut :

”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam

empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang

tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf

setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama

saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari

orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’)

[Adillatul-Mu’taqad Abi Haniifah )

Ternyata klaim ini hanyalah sebuah pengakuan saja tanpa adanya bukti yang menguatkannya.

Dan terbukti dengan tesis imam Mulla Ali juga setelahnya telah menggugurkan tesis beliau

sendiri dengan ruju’nya beliau dari pendapat dan klaim beliau sebelumnya.

Tiga tahun menjelang wafatnya, beliau mencabut fatwa sebelumnya di beberapa kitab beliau

sendiri dengan mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan orangtua Rasul shalllahu ‘alaihi

wa sallam ahli fatrah dan selamat kelak di akherat adalah pendapat yang lebih shahih dan

disepakati oleh para imam besar umat ini. Berikut pernyataan beliau :

“ Dan Abu Thalib tidak sah keislamannya adapaun keislaman kedua orangtua Nabi Saw maka

ada tiga pendapat dan yang palin shahih adalah bahwa kedua orangtua Nabi Saw muslim

menurut kesepakatan para ulama besar sebagaimana dijelaskan As-Suyuthi dalam tiga risalah

karyanya “. (Syarh Asy-Syifa, Ali Al-Qaari : 1/648)

Juga disebutkan hal yang sama di kitab beliau “ Minah Ar-Raudh Al-Azhar Fii Syarh Al-Fiqhu Al-

Akbar “.

Bahkan dalam kitab yang sama di halaman sebelumnya, imam Mulla Ali mengatakan :

“ Adapun apa yang disebutkan oleh para ulama tentang Nabi menghidupkan kedua

orangtuanya, maka pendapat yang paling shahih adalah memang terjadi sebagaimana

disepakati oleh mayoritas ulama yang tsiqah “ (Syarh Asy-Syifa, Ali Al-Qaari : 1/601)

Dengan adanya peruju’an dan pernyataan akhir dari beliau ini, maka secara otomatis

menggugurkan pendapat beliau sebelumnya dan bahkan beliau berbalik dengan mengatakan

adanya kesepakatan para ulama besar terpercaya dari umat ini dan beliau pun menyetujui

pendapat imam As-Suyuthi.

Dengan demikian gugurlah hujjah orang yang berpendapat adanya ijma’ ulama yang

menyatakan kedua orangtua Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam neraka.

{Ijma’ yang diperselisihkan}

Ijma' merupakan sumber hukum dalam syariat yang ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah.

Ijma' menurut istilah adalah:

"kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa

tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula". (lihat Irsyadul Fuhul: 71).

Para ulama menjadikan dalil ijma’ sebagai hujjah yang bersifat qath’i. Tentunya selama hal itu

memang nyata terbukti sebagai ijma’ dalam arti yang sebenarnya. Sebab kita tahu ada hal-hal

yang sering diklaim sebagai sebuah ijma’, namun ternyata masih diperselisihkan keijma’annya.

Adanya ijma’ yang dinyatakan imam Mulla Al-Qaari ternyata masih terjadi perselisihan di antara

para ulama baik salaf maupun khalaf. Dan klaim adanya ijma’ tersebut menjadi gugur

Setelah dicross dalam berbagai kitab-kitab yang mu’tabar, tidak ditemukan polling terbanyak

dari para ulama umat ini baik dari kalangan salaf maupun kholaf yang menyatakan masuknya

kedua orangtua Nabi shallahu a’alaihi wa sallam di dalam neraka. Hanya segelintir ulama yang

menyatakan hal itu secara terang-terangan di antaranya adalah imam Baihaqi, Ibnu Katsir dan

Ibrahim Al-Halbi.

Mayoritas ulama menyatakan kedua orangtua Nabi masuk surga dan polling berikutnya adalah

para ulama yang diam dari kasus ini dan tidak memberikan komentarnya sama sekali seperti

imam Syafi’I, imam Ahmad bin Hanbal, imam Malik, imam Nawawi dan para ulama lainnya yang

pendapat mereka tidak tertulis dalam kitab-kitab mereka maupun penukilan dari para ulama

setelahnya.

Berikut penulis sebutkan beberapa pendapat para ulama baik salaf maupun kholaf yang

menyatakan kedua orangtua Nabi adalah orang yang selamat dan ahli fatrah :

1. Al-Khalifah Ar-Rasyid Umar bin Abdul Aziz (wafat 101 H).

Telah menukil Al-Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifa, Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyah al-

aulia dan Al-Harawi dalam bab Dzamm al-kalam :

“ Bahwasanya Khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika mendengar si katibnya (sekretarisnya)

berkata bahwa kedua orangtua Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam neraka, maka beliau

langsung mememcatnya “.

2. Imam Abu Hanifah.

Disebutkan dalam manuskrip lama oleh beberapa ulama besar bahwasanya imam Abu Hanifah

berkata :

“ Dan kedua orangtua Rasul Saw wafat dalam masa fatrah sedangkan Abu Thalib wafat dalam

keadaan kafir “.

Syubhat dari pihak yang kontra mengenai imam Abu Hanifah :

Ada rumor yang beredar khususnya dari kalangan wahabi-salafi bahwasanya imam Abu Hanifah

mengatakan orangtua Nabi wafat dalam keadaan kafir.

Setelah diadakan pengecekkan, ternyata syubhat itu tidaklah benar. Kalam imam Abu Hanifah

yang sebenarnya bukanlah seperti yang mereka gembor-gemborkan.Tapi justru sebaliknya

pendapat beliau bertentangan dengan apa yang mereka sangka.

Ada dua teks dari kalam imam Abu Hanifah dalam manuskrip kuno yang berada di

perpustakaan syaikh Islam di Madinah Al-Munawwarah sebelum beredarnya mansukrip yang

baru.

Yang pertama berbunyi :

“ Dan kedua orangtua Rasul Saw tidak wafat dalam keadaan kafir “.

Yang kedua berbunyi :

“ Dan kedua orangtua Nabi Saw wafat di masa fatrah “

Hal ini sebagaimana kesaksian para ulama (Al-Imam Al-Hafidz Az-Zabidy, Al-Imam Al-Kautsari,

Al-Imam Baijury, Syaikhul Islam Musthofa Shabry, Sayyid Muhammad bin ‘Alawi dll) dengan

mata kepala mereka sendiri melihat manuskrip aslinya yang jauh sudah ada sebelum terbitnya

manuskrip yang palsu. Bahkan para ulama yang ‘arif mengatakan bahwa manuskrip asli

tersebut sudah ada sejak masa Dinasti Abbasiyah.

Al-Imam Al-Kautsary berkata :

“ Di dalam salah satu manuskrip tersebut berbunyi : Dan kedua orangtua Nabi Saw wafat di

masa fatrah “, Lafadz Al-Fatrah(dalam tulisan arab) sangat mudah dirubah menjadiAl-Kufri

dalam khot khufi. Dan kebanyakan manuskrip berbunyi “ Kedua orangtua Rasul Saw tidaklah

wafat dalam keadaan kafir “. Imam besar tersebut justru bermaksud membantahorang yang

meriwayatkan hadits “ Ayahku dan ayahmu di neraka “ dan orang itu berpendapat bahwa

orangtua Nabi Saw di neraka. Karena memvonis sesorang di neraka haruslah dengan dalil yang

yaqin dan persoalan ini bukanlah persoalan amaliah sehingga cukup dengan dalil sangkaan saja

“. (Al-Aalim wa Al-Muta’allim : 17)

Al-Imam Bajuri berkata :

“ Adapun pendapat yang dinukilkan dari Abu Hanifah di dalam kitab Al-Fiqh Al-Akbar bahwa

kedua orangtua Nabi Saw wafat dalam keadaan kafir, maka teks itu telah mengalami

pendistorsian (madsus), sungguh beliau jauh dari berpendapat seperti itu tentang kedua

orangtua Nabi Saw. Dan telah keliru Mulla Al-Qaari semoga Allah mengampuninya di dalam

kalimat buruk yang ia ucapkan. Dan dalam masalah ini, ironis sekali ada ucapan yang

dinisbatkan kepada beliau tentang keimanan Fir’aun “. (Tuhfah Al-Murid Syarh Jauhar At-

Tauhid)

Al-Imam Al-Hafidz Al-Murtadha Az-Zabidy berkata :أ

“ Dan aku telah melihat tulisannya pada syaikh kami Ahmad bin Musthafa Al-Amri Al-Halbi yang

maknanya sebagai berikut : “ Sesungguhnya penulis naskah ketika melihat terulangnya lafadz

(ﺎﻣ) pada kalimat ( ﺎﻣ ﺎﺗﺎﻣ ), ia menyangka salah satunya adalah tambahan / kelebihan, lalu ia

menghapus salah satunya, maka tersebarlah naskah kekeliruannya tersebut. Termasuk bukti

yang menguatkannya adalah susunan kalimat itu sendiri (yang janggal), karena Abu Thalib dan

kedua orangtua Nabi Saw seandainya mereka semua itu sama keadaanya, maka niscaya imam

Abu Hanifah akan mengumpulkan ketiganya dalam satu hokum bukan dengan dua hokum yang

tidak ada perbedaannya sama-sekali “.

Keterangan :

Dalam naskah aslinya tertulis :

“ Dan kedua orangtua Rasul Saw wafat dalam masa fatrah sedangkan Abu Thalib wafat dalam

keadaan kafir “.

Susunan kalimat ini terlihat sempurna dan tidak janggal sama sekali. Bandingkan dengan tulisan

yang banyak beredar setelahnya yang sebagaimana diasumsikan mereka berikut ini:

“ Dan kedua orangtua Rasul Saw mati dalam keadaan kafir sedangkan Abu Thalib mati dalam

keadaan kafir “.

Perhatikan dan bacalah dengan seksama teks kedua ini dan bandingkan dengan teks pertama !

Maka sungguh secara akal sehat dan kaidah ilmu alat sangatlah janggal teks yang kedua ini,

boleh dibilang susunan kalamnya amburadul dan tidak fasih.Mungkinkah seorang imam Besar

yang diakui seluruh dunia melakukan kesalahan fatal dalam mengarang kitab terlebih menulis

satu kalimat saja ??

3. Al-Imam Fakhruddin Ar-Raazi berkata :

Di antara dalil juga yang menunjukkan bahwa tak seorangpun dari datuk-datuk nabi Muhammad Saw

yang musyrik adalah hadits ““Aku selalu berpindah dari sulbi-sulbi laki-laki yang suci menuju

rahim-rahim perempuan yang suci pula “, dan Allah berfirman “ Sesungguhnya orang-orang

musyrik itu najis “, Oleh sebab itu wajib mengatakan bahwa tidak ada satu orang pun dari

datuk nabi Saw yang kafir “. (at-Tafsir al-Kabir : 13/33 )

4. Al-Imam Abu Bakar bin Al-Arabi Al-Maliki (wafat 543 H) berkata :

“ Al-Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi pernah ditanya tentang seseorang yang berkata “ Sesungguhnya ayah

nabi Saw berada di neraka “, maka beliau menjawab “ Sesungguhnya dia terlaknat karena Allah Swt

berfirman “ Sesunggunya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, maka akan mendapat

laknat Allah di dunia dan akherat, dan kelak Allah mempersiapkan adzab yang menghinakan mereka “,

beliau melanjutkan ucapannya “ Tidak ada menyakiti hati yang lebih besar dari mengatakan ayah Nabi

Saw di neraka “. (Ad-Durar Al-Munifah : 103)

5. Al-imam Al-Hafidz Al-Qurthubi (W 671 H) berkata :

“ Sesungguhnya keutamaan Nabi Saw dan kekhususannya selalu ada dan bermunculan hingga

wafatnya, maka hal ini (menghidupkan kedua orangtua Nabi) termasuk dari keutamaan dan kemuliaan

Allah Swt kepada beliau. Dan perkara menghidupkan kembali kedua orangtuanya dan membuatnya

beriman, bukanlah hal yang tertolak baik secara akal ataupun syare’at “. (At-Tadzkirah fi ahwalil mauta

wa umuril akhirah : 14)

6. Al-Imam Al-Alusi (W1217 H) ketika menafsirkan ayat :

“ Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang), dan (melihat pula) perubahan

gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud “. (Q.S. As-Syu’ara’ : 218-219)

Beliau berkata :

“ Aku menjadikan ayat ini sebagai dalil atas keimanan kedua orang tua Nabi  sebagaimana

yang dinyatakan oleh banyak daripada tokoh-tokoh ahlus sunnah. Dan aku khawatir kufurnya

orang yang mengatakan kekafiran keduanya, semoga Allah meridhai kedua orang tua Nabi…”

(Ruh Al-Ma’ani : 19/138)

7. Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) berkata :

“ Dan Hadits Muslim: “ Seseorang berkata “ Wahai Rasulullah, di mana ayahku ? Nabi Saw bersabda “ Di

neraka “.. Ketika orang tersebut hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya seraya berkata “

sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka “, Mengharuskan takwil dan takwil yang lebih

Nampak bagiku adalah bahwasanya Nabi Saw mengucapkan ayahnya yang beliau maksud

adalah pamannya Abu Thalib, sebab sudah sering orang Arab menamakan pamannya dengan

ayah, dan qarinah majaz di dalam ayat yang akan dating dan menyaksikan telah

menentangnya menurut ihtimal yang paling shahih bagi Ahlus sunnah dan sesungguhnya

pamannya adalah yang merawat beliau stelah kakeknya Abdul Muththalib “. (Al-Minah Al-

Makkiyyah Syarh Al-Qashidah Al-Hamziyyah: 102)

Beliau juga membantah Abi Hayyan yang mengatakan bahwa orang-orang Rafidhah lah yang

mengatakan kedua orangtua Nabi Saw mukmin dan tidak diadzab. Maka Ibnu Hajar Al-Haitami

membantahnya :

“ Maka kau bisa membantah “ Bahwa orang semisal Abi Hayyan, merujuk hal ini pada ilmu

Nahwu dan yang berkaitan dengannya. Adapaun masalah ushul, beliau kurang berkompeten,

bagaimana tidak, para ulama ‘Asya’irah dan orang-orang yang bersama mereka dari yang

telah kami sebutkan, bahwasanya mereka juga berpendapat orangtua Nabi Saw beriman.

Maka menisbatkan pendapat itu pada Rafidhah saja padahal mereka para imam Ahlus sunnah

juga berpendapat demikian, merupakan sesuatu keteledoran dan peremehan “. (Al-Minah Al-

Makkiyyah : 27)

8. Al-Imam As-Suhaili (wafat 581 H) berkata :

“ Kita tidak boleh mengatakan bahwa kedua orangtua Nabi Saw di dalam neraka, karena Nabi

juga bersabda “ Janganlah kalian menyakiti orang yang hidup dengan sebab yang mati “. Dan

Allah Swt teleh berfirman “ Sesungguhnya orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya.. dst “,

masuk perbuatan itu pada laknat yang akan menimpanya. Demikian juga tidak boleh

menggunjing para nabi dengan sesuatu yang mengarah pada aib, kekurangan ataupun yang

berkaitan dengan mereka “. (Ar-Raudhu Al-Anfu)

9. Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Kholaf Al-Aabiy (wafat 828 H) ketika beliau menukil

kalam imam Nawawi dalam kitabnya, maka beliau berkata :

“ Lihatlah pemerataan ini, dan sungguh As-Suhaili telah berkata : ““ Kita tidak boleh

mengatakan bahwa kedua orangtua Nabi Saw di dalam neraka, karena Nabi juga bersabda “

Janganlah kalian menyakiti orang yang hidup dengan sebab yang mati “. Dan Allah Swt teleh

berfirman “ Sesungguhnya orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, maka Allah akan

melaknatnya di dunia dan di akherat dan memperispkan unutknya adzab yang

menghinakannya “, dan bias saja benar hadits tentang dihidupkannya kembali kedua orangtua

Nabi Saw lalu keduanya beriman kepada nabi Saw. Sedangkan mu’jizat beliau sungguh di

atasnya ini dan Allah pun tak ada yang tak mampu sedikit pun “. (Al-Aabiy Syarh Shohih Muslim

: 1/617)

10. Al-Hafidz Syamsuddin bin Nashiruddin Ad-Dimasyqi berkata :

“ Allah yang Maha Penyayang melimpahkan anugerah di atas anugerah kepada Nabi Saw #

Maka Allah menghidupkan kembali ibu dn ayahnya untuk beriman kepada Nabi sebagai

keutamaan dan kelembutan Allah #

Pasrahkanlah hal ini, sungguh Allah Maha Mampu walaupun haditsnya dha’if #

(Maurid Ash-Shadi fii Maulid Al-Haadi)

11. Syaikh Al-Islam Syarafuddin Al-Manawi ketika beliau ditanya apakah ayah Nabi Saw di

dalam neraka, maka beliau menjawab :

“ Sesungguhnya ia wafat dalam masa fatrah dan tidak ada adzab baginya sebelum diutusnya Nabi “.

(Masalik Al-Hunafa : 14)

12. Amirul Mukminin Fil hadits Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani (wafat 852 H) berkata :

“ Berbaik sangka kepada keluarga Nabi Saw (yang wafat di masa fatrah) yaitu bahwa mereka akan ta’at

saat ada ujian di akherat “. (Al-Haafi lil Fatawi : 207)

13. Al-Haafidz Zainuddin Al-Iraqi berkata :




“ Penjagaan Tuhan kepada datuk-datuknya, untuk Nabi Muhammad sebagai kemuliaan dan

penjagaan sebab namanya.

Mereke semua tidak melakukan perbuatan keji dan tak pula ada aib, sejak nabi Adam hingga

ayah dan ibundanya. “ (Al-Maurid Al-Hani wa Al-Mauld As-Sani)

14. Al-Imam Asy-Syihab Al-Khaffaji berkata :

Kedua orangtua Rasul Saw memiliki kedudukan yang tinggi #

Di surga khuld yang abadi dan penuh limpahan anugerah.

Setetes dari kelebihan perut Nabi #

Yang masuk ke dalam perut seseorang dapat menyelamatkannya dari pedihnya siksa.

Maka bagaimana akan masuk neraka # rahim yang telah mengandung jasadnya ??

(Hamisy Syarh Asy-Syifa : 1/354)

15. Al-Imam Ibnu Abidin berkata :

“ Faedah : Orang yang meninggal dalam keadaan kafir, diperbolehkan untuk melaknatnya

kecuali kedua orangtua Rasul Saw “

Kemudian beliau berkesimpulan :




“ Kesimpulan permasalahan ini adalah bukanlah masalah I’tiqadiyyah (aqidah), maka tidak ada

bagian dalam hati untuk mempersoalkannya. Adapaun lisan maka haknya adalah berdiam dan

mencegah dari membicarakan tentang hal yang menyebabkan kekurangan terlebih bagi kaum

awam. Sebab mereka tdak akan mampu menjawabnya dan memahaminya. Inilah kesimpulan

dalam bab ini dari pembicaraan tentang ini. Dan sungguh al-Imam Al-Khoffaji telah

membawakan sebuah arahan lain dalam bentuk nadhamannya dan itulah pendapat yang benar

“. (Al-Uqud Ad-Durriyyah fii Tanqih al-Fatawa Al-Hamidiyyah : 2/331)

16. Al-Imam Al-Qasthalani (wafat 923 H) berkata :

“ Hati-hatilah dari membicarakan kekurangan kedua orangtua Nabi Saw. Karena hal itu membuat sakit

hati Nabi Saw. Karena pada umumnya telah berlaku bahwa jika ayah seseorang disebut-sebut atau

disifati dengan kekurangan, maka anaknya pasti akan sakit hati saat berbincang-bincang. Sungguh Nabi

Saw telah bersabda “ Janganlah kalian menyakiti orang yang hidup sebab orang yang mati “

Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Ash-Shagir. Dan tidak diragukan lagi bahwa bahwa menyakiti Rasul

Saw adalah bentuk kekufuran yang hukumnya boleh dibunuh sipelakunya jika tidak mau bertaubat, ini

pendapat kami “. (Al-Mawahib Al-Ladunniyyah : 1/348)

17. Al-Imam Az-Zarqani berkata :

“ Kami telah menjelaskan padamu wahai ‘malikiy’ tentang kasus kedua orangtua Nabi Saw. Jika kamu

ditanya tentang keduanya, maka jawablah bahwa keduanya selamat dan berada di surga. Dengan tiga

alas an yaitu bahwa keduanya dihidupkan kembali dan beriman sebagaimana telah menetapkannya al-

Hafidz As-Suhaili. Al-Qurthubi dan Nashiruddin bin Al-Munir walaupun status haditsnya dha’if

sebagaimana ditetapkan oleh para ulama terdahulu dan disetujui beberapa hafidz, karena hadits dha’if

boleh diamalkan dalam manaqib. Atau sebab kedua orangtua Nabi Saw wafat di masa fatra sebelum

diutusnya nabi dan tidak akan disiksa sebelum adanya pengutusan, sebagaimana ditetapkan oleh Al-

Aabiy. Atau sebab keduanya masih memegang ajaran lurus dan tauhid dan tidak berbuat kesyirikan pun,

sebagaimana ditetapkan imam As-Sanusi dan At-Tilmisaani " (Syarh Al-Mawahib Al-Ladunniyyah :

1/349)

18. Al-Allamah Al-Baijuri (wafat 1277 H)berkata :

“ Jika kamu telah mengetahui bahwa ahli fatrah selamat atas pendapat yang rajah, maka kamu

mengetahui bahwasanya kedua orangtua Nabi Saw selamat sebab keduanya termasuk ahli fatrah.

Bahkan seluruh datuk beliau selamat dan ditetapkan keimanan mereka. Tidak disusupi kekufuran,

kekejian, aib dan sesuatu pun dari perbuatan jahiliyyah dengan dalil-dalil naqliyyah seperti firman AlloH

Swt : “ Dan perubahan gerak-gerikmu di antara orang-orang yang sujud “, juga sabda Nabi Saw“Aku

selalu berpindah dari sulbi-sulbi laki-laki yang suci menuju rahim-rahim perempuan yang suci

pula”dan selain itu dari hadits-hadits kuat yang mutawatir “. (Tuhfah Al-Murid Syarh Jauhar At-

Tauhid)33

19. Al-Allamah As-Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardani Asy-Syafi’i berkata :

“ Pembahasan tentang selamatnya kedua orangtua Nabi Saw : dengan apa yang telah tetap, kamu akan

mengetahui bahwasanya kedua orangtua Nabi Saw selamat karena keduanya termasuk ahli fatrah,

bahkan seluruh datuk beliau Saw selamat dan ditetapkan keimanan mereka Tidak disusupi kekufuran,

kekejian, aib dan sesuatu pun dari perbuatan jahiliyyah dengan dalil-dalil naqliyyah “. (Fath Al-Allam bi

syarh Mursyid Al-Anam : 1/39)

20. Al-Qadhi Zaini Jalbi Al-Fannari (wafat 926 H)berkata :

“ Bahwa kedua orangtua Nabi bahkan kedua orangtua para nabi lainnya wafat dalam keadaan

beriman “ (Hamisy Asy-Syaqaiq : 1/824)

21. Al-Imam Al-Murtadha Az-Zabidiy (wafat 1205 H)

berkata :

“ Dan aku telah melihat tulisannya pada syaikh kami Ahmad bin Musthafa Al-Amri Al-Halbi

yang maknanya sebagai berikut : “ Sesungguhnya penulis naskah ketika melihat terulangnya

lafadz (ﺎﻣ) pada kalimat ( ﺎﻣ ﺎﺗﺎﻣ ), ia menyangka salah satunya adalah tambahan / kelebihan, lalu

ia menghapus salah satunya, maka tersebarlah naskah kekeliruannya tersebut. Termasuk bukti

yang menguatkannya adalah susunan kalimat itu sendiri (yang janggal), karena Abu Thalib dan

kedua orangtua Nabi Saw seandainya mereka semua itu sama keadaanya, maka niscaya imam

Abu Hanifah akan mengumpulkan ketiganya dalam satu hukum bukan dengan dua hukum yang

tidak ada perbedaannya sama-sekali “.

Beiau juga memiliki risalah khusus membahas selamatnya orangtua Nabi dari neraka dengan

judul “ Al-Intishar lil waalidain Nabi al-mukhtar 34

20. Ahmad bin Sulaiman bin Kamal Basya (wafat 940 H).

Beliau juga memiliki Risalah tentang kedua orangtua Nabi Saw. Di antaranta ada satu naskah di

perpus Al-Haram Al-Makkiy Asy-Syarif nomer : 13/3881

21. Muhammad bin Qasim bin Ya’qub Al-Amaasi (wafat 940 H).

Beliau memiliki risalah berjudul “ Anbaa Al-Ishthifa fii Haqqi Aabaai Al-Musthofa “, ada di

perpus Jami’ah Malik Su’ud di Riyadh nomer : 1/2429.

22. Al-Allamah Ibnu Thulan Ad-Dimasyqi (wafat 953 H).

Beliau memiliki risalah yang berjudul “ Minhaaj As-Sunnah Fii Kauni Abawain Nabi fil Jannah “

23. Al-Imam Ibnu Al-Jazzar Al-Mashri (wafat 984 H).

Beliau memiliki risalah berjudul “ Tahqiq Aamaalud Daajin fii anna Waaliday Al-Musthofa bi

fadhlillah fid daarain minan naajiin “. Cetakan Dar Kutub Al-Mashriyyah tiga naskah.

24. Ibnu Al-Mulla Syamsuddin Al-Halbi Asy-Syafi’i (wafat 1010 H).

Beliau memiliki risalah yang bagus tentang keislaman kedua orangtua Nabi Saw

25. Abdul Qadir bin Muhammad Ath-Thabari al-Makki (wafat 1033 H).

Beliau memiliki risalah tentang kedua orangtua Nabi Saw dan dinukil oleh imam Al-Barzanji.

26. Sholeh bin Muhammad Al-Gazzi (wafat 1055 H).

Beliau memiliki risalah berjudul “ Al-Jauharh Al-Mudhiah fii Haqqi Abawai Khairil Bariyyah

27. Abdul Ahad bin Musthofa As-Siwasi (wafat 1061 H).

Beliau memiliki risalah berjudul “ Takdiibu Al-Mutamarridain Fii Haqqi Al-Abawain “.

28. Hasan bin Ali bin Yahya Al-‘Ajiimi Al-Makki (wafat 1113 H).

Beliau memiliki beberapa risalah tentang kedua orangtua Nabi Saw, di antaranya :




Tahqiq An-Nushrah Lil Qoul Bi imaani Ahlil Fatrah




Minhah Al-Baari Fii Ishlahi Zallah Al-Qaari

29. Muhammad bin Abi Bakar Al-Mar’asyi (wafat 1150 H).

Beliau memiliki risalah berjudul “ AS-Surur wa Al-Faraj fi Hayaati imaani waalidai Ar-Rasuul “.

Ada lima naskah dan sudah tercetak berada di perpus Al-Haram Al-Makki Asy-Syariif dengan

nomer : 1291, 1347, 2873, 2875, 3863.

30. Ahmad bin Umar Ad-Dairabi Al-Ghanimi Al-Azhari Asy-Syafi’i (wafat 1151 H).

Beliau memiliki risalah berjudul “ Tuhfah Ash-Shafa fiimaa yata’allaqu bi abawai al-Musthafa “.

Sudah dicetak di perpus Al-Azhariyyah dengan nomer : 335

31. Ali Dhadhthali . Beliau memiliki risalah berjudul “ Risalah fii Najati Abawai An-Nabi wa

Kaunuhuma min Ahlil Fatrah “. Tercetak di Dar Al-Kutub Al-Mashriyyah dengan nomer :

21632,tahun Naskah : 1171.

32. Husain bin Ahmad bin Abi Bakar yang terkenal dengan julukan Ad-Dadikhi (wafat 1171 H).

Beliau memiliki kitab dengan judul “ Qurrah Al-Ain Fii Ihyaail Waalidain “.Himmah Salaf Group | www.himmahcenter.blogspot.com 36

33. Ahmad bin Ali bin Umar bin Shalih Ad-Dimasyqi (Wafat 1172 H). Beliau memiliki risalah

berjudul “ Mathla’ An-Nurain fii itsbaatin Najah wad Darajat Li Waalidai Sayyid Al-Kaunain “.

34. Hasan bin Abdullah Al-Bakhsyi Al-Halbi (wafat 1190 ). Beliau memiliki risalah berjudul : Ar-

Radd ‘ala Man iqtahamal Qodha fii Al-Abawain Al-Mukarramain “.

35. Muhammad bin Yusuf bin Ya’qub Al-Isbari Al-Halbi (wafat 1194 H). Beliau memiliki kitab

berjudul “ Risalah fii Najati Al-Walidain Al-Mukarramain li sayyidil basyar “.

36. Abu Al-Hasan bin Umar bin Ali Al-Qal’i (wafat 1199 H). Beliau memiliki risalah berjudul “

Risalah fii Imaani Abawain Nabi “. Risalah ini sudah dicetak di markaz Raja Faishol lil buhuts wad

dirasaat Al-Ilmiyyah di Riyadh.

37 . Muhammad bin Abdirrahman al-Ahdal al-Husaini (wafat : 1258 H). Beliau memiliki kitab

berjudul “ Al-Qoul al-Musaddad fii Najaati Walidai Muhammad “.

38. Yahya bin Muhammad seorang imam masjidil Haram (wafat : 1260 H).

Beliau memiliki kitab berjudul “ Manaqib as-Sayyidah Aminah “.

39. Muhammad Yahya bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi (wafat : 1330 H).

Beliau memiliki kitab dan sudah beredar luas di Tunis berjudul “ Khulashah al-Wafa fii thoharati ushulil

Musthofa minas syirki wal jafaa “.

40. Muhammad bin Umar Bali al-Madani (wafat : 1285 H).

Beliau memiliki kitab dan sudah dicetak berjudul “ Subul as-Salam fii hukmi Abaai sayyidil Anam “.

Dan ratusan ulama lainnya yang tidak kami sebutkan di sini seperti imam Khathib al-Baghdadi,

imam asy-Syarbini, Ibnul Munir dan ulama kontemporer saat ini seperti syaikh Muhammad al-

Ghazali, Dr Qardhawi, syaikh Sya’rawi dan syaikh al-Muhaddits Abdullah al-Ghumari. Sungguh

banyak karya-karya ulama besar ahlus sunnah yang tersebar di seluruh belahan dunia ini baik

kalangan arab atau ajamnya, bermacam-macam madzhabnya di setiap masa yang membela

kedua orangtua Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfa’at.



Wa shallahu wa sallama ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa alihi wa shahbihi ajma’iin..

Thanks for reading Analisis Ilmiyyah tentang selamatnya kedua Orang tua Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger