Selasa, 13 Juli 2021

PENDAPAT TOKOH (IMAM) YANG BOLEH DI FATWAKAN

Juli 13, 2021

 Pendapat siapakah yang dapat/boleh dipergunakan untuk berfatwa diantara pendapat - pendapat yang berbeda dari ulama syafi'iyah?



Yang Boleh/dapat dipergunakan berfatwa ialah :

1. Pendapat yang terdapat kata sepakat antara imam Nawawi dan imam Rafi'i

2. Pendapat yang dipilih oleh imam Nawawi saja

3. Pendapat yang dipilih oleh imam Rafi'i saja

4. Pendapat yang disokong oleh Ulama terbanyak

5. Pendapat Ulama yang terpandai

6. Pendapat Ulama yang Wira'i

Keterangan dari kitab I'anah al-thalibin 

(Al-Bakri Muhammad sytha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin,/Mesir; al-Tijariyah al-kubra,t.th./jilid 1 hal.19)

Sesungguhnya yang dijadikan landasan (pedoman) dalam madzhab (al-Syafi'i) ketika menentukan suatu hukum dan fatwa adalah (1) yang disepakati oleh imam Nawawi dan Rafi'i, (2) yang ditetapkan oleh imam Nawawi, (3) yang ditetapkan oleh imam Rafi'i, (4) yang diunggulkan oleh mayoritas Ulama, (5) oleh orang yang paling 'alim, (6) oleh orang yang paling shaleh (Wira'i)

Apabila anda bertanya : "Kitab - kitab apakah yang bisa dijadikan pedoman untuk berfatwa dari kitab-kitab syarah, hawasy (catatan pinggir), seperti kitab karya Ibn Hajar, Imam Ramli dan Rafi'i, Syaikh al-Islam al-Khatib, Ibn Qasim, al- Mahalli, al-Ziyadi, Syibramullisi, ibn Ziyad al-Yamani, al-Qulyubi dan yang lain ? Apakah kitab-kitab mereka ini bisa dijadikan pedoman atau tidak? Dan apakah boleh atau tidak berpedoman pada individu masing-masing ulama yang telah disebutkan tersebut, apabila mereka berbeda pendapat?"

Jawabannya adalah sebagaimana yang diperoleh dari jawaban al-Allamah Sa'id Ibn Muhammad Sunbuli al-Maliki, seluruh kitab-kitab tersebut diatas bisa dijadikan pedoman dan rujukan, akan tetapi harus tetap memperhatikan untuk bisa mendahulukan sebagian dari yang lain. Sedangkan untuk pengamalan diri sendiri boleh secara keseluruhan. Dalam memberikan fatwa, jika terjadi perbedaan, ia harus mendahulukan kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah dibanding yang lain. Jika keduanya berbeda, ia boleh memilih salah satu diantara keduanya; apabila ia memeang tidak mampu mengunggulkan salah satunya, namun jika dia mampu, ia harus berfatwa dengan yang lebih unggul ( Rajih).


Senin, 12 Juli 2021

Hukum Bermadzhab

Juli 12, 2021

 Wajibkah bagi umat islam mengikuti salah satu dari empat madzhab????



Pada masa sekarang, wajib bagi ummat islam mengikuti salah satu dari empat madzhab yang tersohor dan aliran madzhabnya telah dikodifikasikan (Mudawwam). Empat Madzhab itu adalah :

1. Madzhab Hanafi, Yaitu madzhabImam Abu Hanifah al-Nu'man bin Tsabit (Lahir di kufah pada tahun 80 H, dan meninggal tahun 150 H.)

2. Madzhab Maliki, Yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di madinah pada tahun 90 H, dan meninggal pada tahun 179 H.)

3. Madzhab Syafi'i, Yaitu madzhab Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i, ( lahir di Gazza Pada tahun 150 H dan meninggal tahun 204 H.)

4. Madzhab Hanbali, yaitu madzhab Ahmad bin Hambal ( lahir di Marwaz pada tahun 164 H, dan meninggal tahun 241 H.)

Keterangan dari kitab al-Mizan al-Kubra ( Abdul Wahhab Al-Sya'rani, al-mizan al-kubra,/Mesir:Maktabah Musthafa al-Halabi,t.th/Cet I,Juz 1, h 34.) :

Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h ditanya oleh seorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata : "Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan". Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.

Keterangan dari kitab Al-Fatawa al-Kubra (Ibn.Hajar al-Haitami, al-fatawa al-kubra al-fiqiyah,/Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M/ Jilid IV h.307) :

Sesungguhnya bertaqlid (mengikuti suatu madzhab) itu tertentu kepada imam yang empat (Maliki, Syafi'i, Hanafi, Hanbali), karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum,berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain.

Keterangan dari kitab Sullam al-wushul ( Muhammad Bahith al-Muthi'i, sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul/Mesir, Bahrul Ulum,t.th/Jilid III,h 921 dan jilid IV h.580 dan 581.hadits yang tercantum di kitab ini di jilid III adalah sebagai dasar ijma'.sedang yang tercantum dijilid IV merupakan kesimpulan tentang al-Istifta'. Bunyi hadi selengkapnya : Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kamu melihat suatu perbedaan, maka wajib bagimu mengikuti sawad al-A'zham/hadis riwayat ibnu majah dari anas bin malik/ ibarah ini tercantum juga dalam kitab "iqd al-Jid fi Ahkam al-Ijtihad karya syech Ahmad Waliyullah al-Dahlawi,cairo : al-Mathba'ah al-Salafiyah,1965 M, hal.13/dapat dirujuk pula kepada pendapat Fakhruddin Muhammad al-Razi,al-Mahshu fi ilm Ushul al-Fiqh,/Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah,1408H/1988M./Cet.Ke-1,juz II,hal.535-540.)

Nabi SAW Bersabda :

"Ikutilah mayoritas (umat islam)" 

Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada dengan waftanya para imamnya,kecuali empat madzhab yang pengikutnya tersebar luas,maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas,dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas.


Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger