Selasa, 12 Oktober 2021

MENGUCAPKAN INSYA ALLAH KETIKA KHOTIB MENUCAPKAN ITTAQULLAH

Oktober 12, 2021

 


S. Apakah hukumnya pernyataan pendengar khotbah dengan mengucapkan "insya Allah" , sewaktu khatib menyerukan "ittaqullah"?

J. Hukumnya boleh, asalkan tidak bermaksud menggantungkan taqwa kepada kehendak Tuhan, karena, ta'liq demikian itu berlaku terhadap apa yang akan dikerjakan. Seyogyanya tidak usah menyatakan ta'liq (insya Allah), karena bertobat dan bertakwa itu seharusnya dilaksanakan seketika.                                Keterangan, dari kitab: 

   1. Anwar al-Tanzil wa asrar al-Ta'wil                                                                                                                   Imam Baidhawi dalam menafsirkan firman Allah (surat al-Kahfi: 23) "Dan jangan sekali-kali kamu menyatakan saya melakukan hal tersebut besok, (tanpa menyatakan) kecuali jika Allah menghendaki", yakni bahwa dia harus melinatkan kehendak Allah dalam arti: "Jika memang Allah menghendaki anda melakukan hal tersebut". Dan tidak diperbolehkan mengaitkan suatu tindakan kepada pelaku (saja). Sebab, mengecualikan (tidak memperhatikan) kebersamaan kehendak Allah dengan suatu tindakan (manusia) itu tidak benar, dan pengecualian (tidak memperhatikan) dengan menampakkan kehendak Allah tanpa (memperhatikan) tindakan manusia itu tidak sesuai dengan larangan (dalam ayat tersebut).

MEMBACA SHALAWAT ATAU TARADHDHI DENGAN SUARA KERAS

Oktober 12, 2021


 S. Apakah hukumnya menyerukan "taradhdhi" (membaca radhiyallahu 'anhu) atau membaca "shalawat" dengan suara keras sewaktu khotib menyebutkan nama-nama sahabat atau nama Rasullulah Saw...?

J. Membaca "shalawat" sewaktu khatib menyebutkan nama Rasullullah Saw. dengan suara keras itu hukumnya sunat asalkan tidak keterlalaun, demikian pula membaca "taradhdhi" asalakn tidak keras. Apabila keterlaluan membaca "Shalawat" , hukumnya makruh (asalkan tidak menimbulkan tasywisy). Dan apabila sampai menimbulkan tasywisy, hukumnya haram.

Keterangan, dalam kitab: 

    1. I'anatut- thalibin

       Disunatkan mendoakan dan menjawab orang yang bersin. Begitu pula pada saat khatib menyebut nama dan mensifati Rasullullah Saw. disunatkan membaca shalawat dan salam bagi beliau dengan suara keras asalkan tidak keterlaluan. Yang dimaksud "dengan suara keras" di sini adalah pada saat khotbah berlangsung. Sedang yang dimaksud "asalkan tidaak keterlaluan" berarti apabila keterlaluan saat membacanya (shalawat dan salam), hukumnya mejadi makruh.

       Demikian pula disunatkan membaca "taradhdhi" (radhiyallahu 'anhu) bagi para pendengar untuk para sahabat Nabi asalkan tidak keras pada saat nama mereka disebut khotib. Namun jika dibaca dengan keras tidak lagi disunatkan, karena, itu mengganggu orang lain (tasywisy). 

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger