S. Apakah hukumnya pernyataan pendengar khotbah dengan mengucapkan "insya Allah" , sewaktu khatib menyerukan "ittaqullah"?
J. Hukumnya boleh, asalkan tidak bermaksud menggantungkan taqwa kepada kehendak Tuhan, karena, ta'liq demikian itu berlaku terhadap apa yang akan dikerjakan. Seyogyanya tidak usah menyatakan ta'liq (insya Allah), karena bertobat dan bertakwa itu seharusnya dilaksanakan seketika. Keterangan, dari kitab:
1. Anwar al-Tanzil wa asrar al-Ta'wil Imam Baidhawi dalam menafsirkan firman Allah (surat al-Kahfi: 23) "Dan jangan sekali-kali kamu menyatakan saya melakukan hal tersebut besok, (tanpa menyatakan) kecuali jika Allah menghendaki", yakni bahwa dia harus melinatkan kehendak Allah dalam arti: "Jika memang Allah menghendaki anda melakukan hal tersebut". Dan tidak diperbolehkan mengaitkan suatu tindakan kepada pelaku (saja). Sebab, mengecualikan (tidak memperhatikan) kebersamaan kehendak Allah dengan suatu tindakan (manusia) itu tidak benar, dan pengecualian (tidak memperhatikan) dengan menampakkan kehendak Allah tanpa (memperhatikan) tindakan manusia itu tidak sesuai dengan larangan (dalam ayat tersebut).