Sabtu, 25 September 2021

MENERJEMAHKAN KHUTBAH JUM'AT SELAIN RUKUNNYA

September 25, 2021

 


S. Bolehkah menerjemahkan khotbah jum'at selain rukunnya atau berserta rukunnya? Apabila diperbolehkan apakah yang terbaik bahsa Arab saja, atau berserta terjemahannya? Apabila ysang terbaik berserta terjemahannya apa faedahnya?

J. Menerjemahkan khotbah jum'at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i. Muktamar ini memutuskan: bahwa yang terbaik adalah khotbah dengan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah: supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah. 

Keterangan, dalam kitab:

1. Al-Hawasyi al-Madaniyah 

     Kedua khotbah dengan bahasa Arab, walaupun seluruh (jamaah) orang-orang non Arab demi mengikuti ulama salaf dan khalaf. Ketentuan dengan bahasa arab tersebut (hanya) pada rukun-rukun khotbah dan bukan yang lain. hal ini berarti bahwa di luar rukun khotbah, yakni hal-hal yang masih terkait dengan khotbah yang disampaikan tidak dengan bahasa Arab, tidak menjadi penghalang adanya kesinambungan khotbah.

PEMANDU KHOTBAH MEMBACA SHALAWAT DENGAN SUARA KERAS DAN PANJANG

September 25, 2021


 S. Bagaimana apabila seorang pemandu khotbah (protokol khotbah) dengan suara keras membaca shalawat antara dua khotbah? dan apabila shalawatnya panjang, apakah berarti memutuskan muwalat antara kedua khotbah itu? 

J. Membaca shalawat antara dua khotbah dengan suara keras itu adalah "bid'ah hasanah" , dan dapat pula memutuskan muwalat apanila shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan ('urf) dikirakan waktunya cukup untuk dua rakaat. 

Keterangan, dari kitab : 

1. Al-Hawasyi al-Madaniyah

     Maka diketahui bahwa bacaan Bilal (pemandu khotbah) antara dua khotbah ... adalah termasuk bid'ah hasanah.

2. Al-Hawasyi al-Madaniyah

     Adapun yang dapat merusak (kesinambunan antara dua khotbah) di sini adalah perbuatan yang dilakukan antara dua khotbah melebihi masa waktu melaksanakan shalat dua rakat rakaat dengan melakukan rukun-rukunnya saja dan sebawahnya maka dapat merusak kesinambungan. Jika kurang dari itu, tidak merusak kesinambungan khotbah.

3. Fath al-Mu'in

     Dan (harus) ada kesinambungan antara kedua khotbah Jum'at dan antara rukun-rukunnya serta antara kedua khotbah tersebut dengan shalatnya, dengan tidak dipisah dalam waktu yang menurut 'urf (kebiasaan) sudah dianggap lama. Selanjutnya, yang merusak kesinambungan (al-muwalah) di antara dua perbuatan diperkirakan selama mengerjakan shalat dua rakaat, bahkan dengan melakukan rukun-rukunnya saja. Karena itu, maka dalam hal ini tidak salah bila dibatasi demikian. Dan prmbatasan tersebut merupakan penjelasan tentang maksud 'urf tadi.

PENGERTIAN RUSYDAN

September 25, 2021




 S. Apakah yang dimaksud dengan kata "rusyd" dalam firman Allah : Rusydan. Apakah yang dimaksud "Rusyd" itu pandai dalam segala hal?

J. Yang dimaksud dengan kata "Rusyd' dalam firman Allah Swt. tersebut diatas ialah "pandai" dalam mentasharufkan dan menggunakan harta kekayaan, walaupun masih hijau dan bodoh dalam soal agama.

Keterangan, dalam kitab: 

1. Thabaqat al-Syafi'iyyah 

     Larangan mempergunakan harta itu dicabut dari orang yang sudah dewasa dan pandai, walaupun bodoh dalam beragama. 

2. Tafsir al-Munir 

     Tafsir al-Munir dalam menafsirkan firman Allah "fain anastum minhum rusydan" (jika menurut kalian mereka telah cerdas- QS. al-Nisa' : 6), yakni telah pandai dalam mengelola harta tanpa mubadzir dan tidak lemah dari tipu daya orang lain.

ORANG FASIK MENJADI WALI NIKAH

September 25, 2021

 S. Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah shalat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapa yang berhak menjadi wali pernikahan itu? Hakim ataukah lainnya?

J. Seorang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardhu atau karena yang lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pemdapat kedua (al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.

Keterangan, dalam kitab : 

1. Al-Qulyubi 'Alal Mahalli 

     Menurut mazhab (Syafi'i, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.



HUKUM GONO GINI ATAU HASIL USAHA SUAMI - ISTRI

September 25, 2021

 S. Bolehkah memberi " gono-gini " (ialah hasil usaha kedua belah pihak suami-istri) baik masing-masing mempunyai andil kapital ataupun tidak mempunyai, tetapi tidak dapat dibeda-bedakan hasil masing-masing (tercampur menjadi satu).

J. Muktamar memutuskan; Bahwa memberi " gono-gini " itu boleh menurut yang diterangkan dalam Hamsyi kitab Syarqawi : 

keterangan, dari kitab : 

   Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah, harta, ... maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya harus berdamai. Jika perkembangan terjadi dari harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan. 




BOLEHKAH HASIL DARI ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID..??

September 25, 2021



 S. Bolehkah menggunakan hasil fari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk "sabilillah" sebagaimanapun kutipan Imam al-Qaffal? 

J. Tidak boleh, karena yang dimaksud " dengan sabilillah " ialah, mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dha'if (lemah) 

Keterangan, dalam kitab:

1. Rahmah al-Ummah 

     Para ulama sepakat atas larangan menggunaakan hasil zakat untuk membangun masjid atau mengkafani mayit.

2. Al-Tafsir al-Munir (marah labid) 

     Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqh bahwasannya mereka memperbolehkan penggunan hasil sedekah/zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pembangunan benteng dan pembangunan masjid, karena firman Allah " fi sabilillah " bersifat umum mencangkup keseluruhan.

HUKUM SHOLAT SUNAH SEBELUM SHALAT JUM'AT

September 25, 2021

 S. APAKAH ADA SHALAT SUNNAH QALBIYAH BAGI SHALAT JUM'AT

J. Ada. Sebelum shalat jum'at disunatkan shalat sunat qabliyah seperti shalat zuhur, karena sabda rasullullah Saw. dalam hadis sahih.

 "Dari Abdullah bin al-Zubair berkata, Rasullullah bersabda: "Setiap ada shalat fardu, maka sebelumnya ada shalat sunnat dua raka'at." (HR. Ibn Hibban dalam Shahih-nya, Daraqunthi dan Thabrani)

keterangan, dari kitab:

1. Fath al-Bari

     Dalil paling kuat untuk dijadikan pedoman tentang kebolehan shalat dua rakaat sebelum Jum'at adalah hadis riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair: "Tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali sebelumnya (sunnah) dilaksanakan ada shalat dua rakaat (shalat sunnah)".

2. Al-Hawasyi al-Madaniyah 

    Nabi Saw. pernah melaksanakan shalat empat rakaat sebelum shalat Jum'at.



3. Al-hawasyi al-Madaniyah 

    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibn Hibban dari Ayyub dari Nafi': Ibn Umar memperpanjang shalat sebelum pelaksanaan shalat Jum'at, dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya di rumah. Dan ia menceritakan bahwa Rasullullah Saw. juga melakukan yang demikian itu.


   (Tentang hadis ini) Imam Nawawi dalam al-Khulasah menilainya sebagai hadis shahih sesuai dengan syarat Bukhari. Al-Iraqi dalam Syarh al-Tirmidzi berkata: Isnadya shahih. Al-Hafizh Ibn al-Mulqin dalam risalahnya berkata: Isnadnya shahih dan tidak cacat. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibn Hibban dalam kitab Shahihnya.

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger