Tampilkan postingan dengan label khutbah jum'at. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khutbah jum'at. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 September 2021

MENERJEMAHKAN KHUTBAH JUM'AT SELAIN RUKUNNYA

September 25, 2021

 


S. Bolehkah menerjemahkan khotbah jum'at selain rukunnya atau berserta rukunnya? Apabila diperbolehkan apakah yang terbaik bahsa Arab saja, atau berserta terjemahannya? Apabila ysang terbaik berserta terjemahannya apa faedahnya?

J. Menerjemahkan khotbah jum'at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i. Muktamar ini memutuskan: bahwa yang terbaik adalah khotbah dengan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah: supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah. 

Keterangan, dalam kitab:

1. Al-Hawasyi al-Madaniyah 

     Kedua khotbah dengan bahasa Arab, walaupun seluruh (jamaah) orang-orang non Arab demi mengikuti ulama salaf dan khalaf. Ketentuan dengan bahasa arab tersebut (hanya) pada rukun-rukun khotbah dan bukan yang lain. hal ini berarti bahwa di luar rukun khotbah, yakni hal-hal yang masih terkait dengan khotbah yang disampaikan tidak dengan bahasa Arab, tidak menjadi penghalang adanya kesinambungan khotbah.

PEMANDU KHOTBAH MEMBACA SHALAWAT DENGAN SUARA KERAS DAN PANJANG

September 25, 2021


 S. Bagaimana apabila seorang pemandu khotbah (protokol khotbah) dengan suara keras membaca shalawat antara dua khotbah? dan apabila shalawatnya panjang, apakah berarti memutuskan muwalat antara kedua khotbah itu? 

J. Membaca shalawat antara dua khotbah dengan suara keras itu adalah "bid'ah hasanah" , dan dapat pula memutuskan muwalat apanila shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan ('urf) dikirakan waktunya cukup untuk dua rakaat. 

Keterangan, dari kitab : 

1. Al-Hawasyi al-Madaniyah

     Maka diketahui bahwa bacaan Bilal (pemandu khotbah) antara dua khotbah ... adalah termasuk bid'ah hasanah.

2. Al-Hawasyi al-Madaniyah

     Adapun yang dapat merusak (kesinambunan antara dua khotbah) di sini adalah perbuatan yang dilakukan antara dua khotbah melebihi masa waktu melaksanakan shalat dua rakat rakaat dengan melakukan rukun-rukunnya saja dan sebawahnya maka dapat merusak kesinambungan. Jika kurang dari itu, tidak merusak kesinambungan khotbah.

3. Fath al-Mu'in

     Dan (harus) ada kesinambungan antara kedua khotbah Jum'at dan antara rukun-rukunnya serta antara kedua khotbah tersebut dengan shalatnya, dengan tidak dipisah dalam waktu yang menurut 'urf (kebiasaan) sudah dianggap lama. Selanjutnya, yang merusak kesinambungan (al-muwalah) di antara dua perbuatan diperkirakan selama mengerjakan shalat dua rakaat, bahkan dengan melakukan rukun-rukunnya saja. Karena itu, maka dalam hal ini tidak salah bila dibatasi demikian. Dan prmbatasan tersebut merupakan penjelasan tentang maksud 'urf tadi.

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger