Selasa, 13 Juli 2021

PENDAPAT TOKOH (IMAM) YANG BOLEH DI FATWAKAN

Juli 13, 2021

 Pendapat siapakah yang dapat/boleh dipergunakan untuk berfatwa diantara pendapat - pendapat yang berbeda dari ulama syafi'iyah?



Yang Boleh/dapat dipergunakan berfatwa ialah :

1. Pendapat yang terdapat kata sepakat antara imam Nawawi dan imam Rafi'i

2. Pendapat yang dipilih oleh imam Nawawi saja

3. Pendapat yang dipilih oleh imam Rafi'i saja

4. Pendapat yang disokong oleh Ulama terbanyak

5. Pendapat Ulama yang terpandai

6. Pendapat Ulama yang Wira'i

Keterangan dari kitab I'anah al-thalibin 

(Al-Bakri Muhammad sytha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin,/Mesir; al-Tijariyah al-kubra,t.th./jilid 1 hal.19)

Sesungguhnya yang dijadikan landasan (pedoman) dalam madzhab (al-Syafi'i) ketika menentukan suatu hukum dan fatwa adalah (1) yang disepakati oleh imam Nawawi dan Rafi'i, (2) yang ditetapkan oleh imam Nawawi, (3) yang ditetapkan oleh imam Rafi'i, (4) yang diunggulkan oleh mayoritas Ulama, (5) oleh orang yang paling 'alim, (6) oleh orang yang paling shaleh (Wira'i)

Apabila anda bertanya : "Kitab - kitab apakah yang bisa dijadikan pedoman untuk berfatwa dari kitab-kitab syarah, hawasy (catatan pinggir), seperti kitab karya Ibn Hajar, Imam Ramli dan Rafi'i, Syaikh al-Islam al-Khatib, Ibn Qasim, al- Mahalli, al-Ziyadi, Syibramullisi, ibn Ziyad al-Yamani, al-Qulyubi dan yang lain ? Apakah kitab-kitab mereka ini bisa dijadikan pedoman atau tidak? Dan apakah boleh atau tidak berpedoman pada individu masing-masing ulama yang telah disebutkan tersebut, apabila mereka berbeda pendapat?"

Jawabannya adalah sebagaimana yang diperoleh dari jawaban al-Allamah Sa'id Ibn Muhammad Sunbuli al-Maliki, seluruh kitab-kitab tersebut diatas bisa dijadikan pedoman dan rujukan, akan tetapi harus tetap memperhatikan untuk bisa mendahulukan sebagian dari yang lain. Sedangkan untuk pengamalan diri sendiri boleh secara keseluruhan. Dalam memberikan fatwa, jika terjadi perbedaan, ia harus mendahulukan kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah dibanding yang lain. Jika keduanya berbeda, ia boleh memilih salah satu diantara keduanya; apabila ia memeang tidak mampu mengunggulkan salah satunya, namun jika dia mampu, ia harus berfatwa dengan yang lebih unggul ( Rajih).


Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger