Senin, 18 Oktober 2021

MEMBELI BARANG YANG BELUM DIKETAHUI SEBELUM AKAD

Oktober 18, 2021

S. Bagaimana pendapat Muktamar tentang membeli barang yang belum diketahui sebelum akad, seperti: Milk dalam kaleng, bawang merah dalam tanah, kelapa dalam sabutnya, sahkah jual beli semacam ini atau tidak?  

J. Jual beli tersebut hukumnya sah! Menurut Imam Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, Tetapi Imam Syafi'i dalam Qaul Jadid menganggap tidak sah! 



Keterangan, dalam kitab: 

  1. Mirqah Shu'ud al-Tashdiq 

     Tentang sesuatu yang tidak disukainya sebelum akad karena sudah khawatir adanya tipu daya yang membahayakan, sesuai dengan hadis riwayat Muslim: "Bahwa Rasullullah Saw. Melarang jual beli al-Gharar" yakni jual beli sesuatu barang yang mengandung suatu unsur tipuan. 

      Menurut al-Hishni keabshahan jual beli tersebut ada dua pendapat, pertama sah. pendapat ini dianut oleh tiga imam mazhab dan sebagian dari imam kita, yaitu al-Baghwi dan al-Rauyani. Kedua, menurut qaul jadid jelas tidak sah, karena mengandung upaya penipuan. 

JUAL BELI "SENDE" Menjual barang perjanjian sebelum akad

Oktober 18, 2021

 S.Bagaimana pendapat Muktamar tentang jual beli "sende" yaitu: Menjual barang perjanjian sebelum akad, bahwa barang tersebut akan dibeli lagi dengan harga tertentu, sahkah atau tidak jual beli semacam ini? Dan wajibkah pembeli menetapi janji. 

J. Jual beli tersebut hukumnya sah, asal perjanjian tersebut tidak dalam akad atau tidak dalam majelis khiyar, dan bagi pembeli wajib menetapi janji dan jual beli tersebut namanya "bai'ul 'uhdah" (jual beli dengan janji) 



Keterangan, dalam kitab: 

  1. Tarsyih al-Mustafidin 

     Ketahuilah! bahwa jual beli bertempo yang terkenal di Hadhramaut dan populer di Mekkah dengan sebutan bai' al-nas, bai 'uddah wa amanah adalah sah jika berlangsung dari muthlaq al-tasharruf (orang yang boleh membelanjakkan hartanya secara mutlak) dan perjanjian tersebut tidak disebutkan dalam akad dan setelahnya, yakni dalam masa khiyar

     Bentuknya sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Fatawa Ibn Hajar, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sepakat untuk menjual sesuatu, dengan catatan jika si penjual kelak datang kembali dengan (membawa uang) senilai dengan barang yang dijualnya, maka si pembeli harus mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang penjualan semua. Kemudian keduannya melakukan transaksi tanpa menysaratkan (penjual kembali barang yang sudah dijual tersebut kepada si penjual) pada waktu akad... Jika kesepakatan itu terjadi di luar akad, maka si pembeli harus menepati kesanggupan dan janjinya, dan ketika si penjual memberikan kepada si pembeli nilai harga pada waktu yang disyaratkan, maka si pembeli harus membatalkan akad jual belinya dan menerima harga (uang dari si penjual).

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger