Senin, 18 Oktober 2021

MEMBELI BARANG YANG BELUM DIKETAHUI SEBELUM AKAD

Oktober 18, 2021

S. Bagaimana pendapat Muktamar tentang membeli barang yang belum diketahui sebelum akad, seperti: Milk dalam kaleng, bawang merah dalam tanah, kelapa dalam sabutnya, sahkah jual beli semacam ini atau tidak?  

J. Jual beli tersebut hukumnya sah! Menurut Imam Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, Tetapi Imam Syafi'i dalam Qaul Jadid menganggap tidak sah! 



Keterangan, dalam kitab: 

  1. Mirqah Shu'ud al-Tashdiq 

     Tentang sesuatu yang tidak disukainya sebelum akad karena sudah khawatir adanya tipu daya yang membahayakan, sesuai dengan hadis riwayat Muslim: "Bahwa Rasullullah Saw. Melarang jual beli al-Gharar" yakni jual beli sesuatu barang yang mengandung suatu unsur tipuan. 

      Menurut al-Hishni keabshahan jual beli tersebut ada dua pendapat, pertama sah. pendapat ini dianut oleh tiga imam mazhab dan sebagian dari imam kita, yaitu al-Baghwi dan al-Rauyani. Kedua, menurut qaul jadid jelas tidak sah, karena mengandung upaya penipuan. 

Thanks for reading MEMBELI BARANG YANG BELUM DIKETAHUI SEBELUM AKAD

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger