Sabtu, 25 September 2021

PEMANDU KHOTBAH MEMBACA SHALAWAT DENGAN SUARA KERAS DAN PANJANG

September 25, 2021


 S. Bagaimana apabila seorang pemandu khotbah (protokol khotbah) dengan suara keras membaca shalawat antara dua khotbah? dan apabila shalawatnya panjang, apakah berarti memutuskan muwalat antara kedua khotbah itu? 

J. Membaca shalawat antara dua khotbah dengan suara keras itu adalah "bid'ah hasanah" , dan dapat pula memutuskan muwalat apanila shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan ('urf) dikirakan waktunya cukup untuk dua rakaat. 

Keterangan, dari kitab : 

1. Al-Hawasyi al-Madaniyah

     Maka diketahui bahwa bacaan Bilal (pemandu khotbah) antara dua khotbah ... adalah termasuk bid'ah hasanah.

2. Al-Hawasyi al-Madaniyah

     Adapun yang dapat merusak (kesinambunan antara dua khotbah) di sini adalah perbuatan yang dilakukan antara dua khotbah melebihi masa waktu melaksanakan shalat dua rakat rakaat dengan melakukan rukun-rukunnya saja dan sebawahnya maka dapat merusak kesinambungan. Jika kurang dari itu, tidak merusak kesinambungan khotbah.

3. Fath al-Mu'in

     Dan (harus) ada kesinambungan antara kedua khotbah Jum'at dan antara rukun-rukunnya serta antara kedua khotbah tersebut dengan shalatnya, dengan tidak dipisah dalam waktu yang menurut 'urf (kebiasaan) sudah dianggap lama. Selanjutnya, yang merusak kesinambungan (al-muwalah) di antara dua perbuatan diperkirakan selama mengerjakan shalat dua rakaat, bahkan dengan melakukan rukun-rukunnya saja. Karena itu, maka dalam hal ini tidak salah bila dibatasi demikian. Dan prmbatasan tersebut merupakan penjelasan tentang maksud 'urf tadi.

Thanks for reading PEMANDU KHOTBAH MEMBACA SHALAWAT DENGAN SUARA KERAS DAN PANJANG

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger