Sabtu, 25 September 2021

HUKUM GONO GINI ATAU HASIL USAHA SUAMI - ISTRI

September 25, 2021

 S. Bolehkah memberi " gono-gini " (ialah hasil usaha kedua belah pihak suami-istri) baik masing-masing mempunyai andil kapital ataupun tidak mempunyai, tetapi tidak dapat dibeda-bedakan hasil masing-masing (tercampur menjadi satu).

J. Muktamar memutuskan; Bahwa memberi " gono-gini " itu boleh menurut yang diterangkan dalam Hamsyi kitab Syarqawi : 

keterangan, dari kitab : 

   Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah, harta, ... maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya harus berdamai. Jika perkembangan terjadi dari harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan. 




Thanks for reading HUKUM GONO GINI ATAU HASIL USAHA SUAMI - ISTRI

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger