S. APAKAH ADA SHALAT SUNNAH QALBIYAH BAGI SHALAT JUM'AT
J. Ada. Sebelum shalat jum'at disunatkan shalat sunat qabliyah seperti shalat zuhur, karena sabda rasullullah Saw. dalam hadis sahih.
"Dari Abdullah bin al-Zubair berkata, Rasullullah bersabda: "Setiap ada shalat fardu, maka sebelumnya ada shalat sunnat dua raka'at." (HR. Ibn Hibban dalam Shahih-nya, Daraqunthi dan Thabrani)
keterangan, dari kitab:
1. Fath al-Bari
Dalil paling kuat untuk dijadikan pedoman tentang kebolehan shalat dua rakaat sebelum Jum'at adalah hadis riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair: "Tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali sebelumnya (sunnah) dilaksanakan ada shalat dua rakaat (shalat sunnah)".
2. Al-Hawasyi al-Madaniyah
Nabi Saw. pernah melaksanakan shalat empat rakaat sebelum shalat Jum'at.
3. Al-hawasyi al-Madaniyah
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibn Hibban dari Ayyub dari Nafi': Ibn Umar memperpanjang shalat sebelum pelaksanaan shalat Jum'at, dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya di rumah. Dan ia menceritakan bahwa Rasullullah Saw. juga melakukan yang demikian itu.
(Tentang hadis ini) Imam Nawawi dalam al-Khulasah menilainya sebagai hadis shahih sesuai dengan syarat Bukhari. Al-Iraqi dalam Syarh al-Tirmidzi berkata: Isnadya shahih. Al-Hafizh Ibn al-Mulqin dalam risalahnya berkata: Isnadnya shahih dan tidak cacat. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibn Hibban dalam kitab Shahihnya.
Thanks for reading HUKUM SHOLAT SUNAH SEBELUM SHALAT JUM'AT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar