Sabtu, 25 September 2021

MENERJEMAHKAN KHUTBAH JUM'AT SELAIN RUKUNNYA

September 25, 2021

 


S. Bolehkah menerjemahkan khotbah jum'at selain rukunnya atau berserta rukunnya? Apabila diperbolehkan apakah yang terbaik bahsa Arab saja, atau berserta terjemahannya? Apabila ysang terbaik berserta terjemahannya apa faedahnya?

J. Menerjemahkan khotbah jum'at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i. Muktamar ini memutuskan: bahwa yang terbaik adalah khotbah dengan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah: supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah. 

Keterangan, dalam kitab:

1. Al-Hawasyi al-Madaniyah 

     Kedua khotbah dengan bahasa Arab, walaupun seluruh (jamaah) orang-orang non Arab demi mengikuti ulama salaf dan khalaf. Ketentuan dengan bahasa arab tersebut (hanya) pada rukun-rukun khotbah dan bukan yang lain. hal ini berarti bahwa di luar rukun khotbah, yakni hal-hal yang masih terkait dengan khotbah yang disampaikan tidak dengan bahasa Arab, tidak menjadi penghalang adanya kesinambungan khotbah.

Thanks for reading MENERJEMAHKAN KHUTBAH JUM'AT SELAIN RUKUNNYA

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger