Sabtu, 25 September 2021

BOLEHKAH HASIL DARI ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID..??

September 25, 2021



 S. Bolehkah menggunakan hasil fari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk "sabilillah" sebagaimanapun kutipan Imam al-Qaffal? 

J. Tidak boleh, karena yang dimaksud " dengan sabilillah " ialah, mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dha'if (lemah) 

Keterangan, dalam kitab:

1. Rahmah al-Ummah 

     Para ulama sepakat atas larangan menggunaakan hasil zakat untuk membangun masjid atau mengkafani mayit.

2. Al-Tafsir al-Munir (marah labid) 

     Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqh bahwasannya mereka memperbolehkan penggunan hasil sedekah/zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pembangunan benteng dan pembangunan masjid, karena firman Allah " fi sabilillah " bersifat umum mencangkup keseluruhan.

Thanks for reading BOLEHKAH HASIL DARI ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID..??

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger