S. Bolehkah menggunakan hasil fari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk "sabilillah" sebagaimanapun kutipan Imam al-Qaffal?
J. Tidak boleh, karena yang dimaksud " dengan sabilillah " ialah, mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dha'if (lemah)
Keterangan, dalam kitab:
1. Rahmah al-Ummah
Para ulama sepakat atas larangan menggunaakan hasil zakat untuk membangun masjid atau mengkafani mayit.
2. Al-Tafsir al-Munir (marah labid)
Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqh bahwasannya mereka memperbolehkan penggunan hasil sedekah/zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pembangunan benteng dan pembangunan masjid, karena firman Allah " fi sabilillah " bersifat umum mencangkup keseluruhan.
Thanks for reading BOLEHKAH HASIL DARI ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID..??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar