Tampilkan postingan dengan label bplehkah zakat untuk pembangunan masjid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bplehkah zakat untuk pembangunan masjid. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 September 2021

BOLEHKAH HASIL DARI ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID..??

September 25, 2021



 S. Bolehkah menggunakan hasil fari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk "sabilillah" sebagaimanapun kutipan Imam al-Qaffal? 

J. Tidak boleh, karena yang dimaksud " dengan sabilillah " ialah, mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dha'if (lemah) 

Keterangan, dalam kitab:

1. Rahmah al-Ummah 

     Para ulama sepakat atas larangan menggunaakan hasil zakat untuk membangun masjid atau mengkafani mayit.

2. Al-Tafsir al-Munir (marah labid) 

     Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqh bahwasannya mereka memperbolehkan penggunan hasil sedekah/zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pembangunan benteng dan pembangunan masjid, karena firman Allah " fi sabilillah " bersifat umum mencangkup keseluruhan.

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger