Senin, 25 Oktober 2021

MEMAKAI PEN DARI EMAS

Oktober 25, 2021

 S. Bagaimana hukumnya memakai pen emas? Haram ataukah tidak?

J. Hukum memakai pen emas adalah haram! Karena termasuk larangan karena termasuk emmakai bejana dari emas, seperti tempat celak (mirwad), demikian ini menurut mazhab Syafi'i, tetapi dalam mazhab Hanafi, terdapat pemdapat yang memperbolehkannya, oleh karenanya, para pemakai supaya mengikuti pendapat tersebut (mazhab Hanafi) supaya terhimdar dari hukum haram. 



Keterangan, dalam kitab: 

  1. Fath al-Qarib dan Hasyiyahal-Bajuri                                                                                                                Dan tidak diperbolehkan di luar keadaan darurat bagi laki-laki dan perempuan memakai bejana dari emas dan perak. Di kalangan mazhab Hanafi terdapat pemdapat yang memperbolehkan penggunaan tempat kopi (yang terbuat dari emas dan perak), walaupun pendapat yang lebih banyak dijadkan pedoman (mu'tamad) di kalangan mereka adalah haram.                                                                          Maka bagi mereka yang diuji harus mempergunakan bejana dari emas dan perak tersebut sebagaimana yang banyak terjadi, maka sebaiknya, ia harus mengikuti (pendapat mazhab Hanafi).                     (Maksud tanpa dharurat), jika menggunakan bejana emas dan perak seperti mirwad itu suatu keharusan (dharurat) srbagai alat bercelak, agar menjadi terang menurut keterangan dokter yang 'adl riwayah (adil dalam periwayatan), maka boleh menggunakannya. 

        

Thanks for reading MEMAKAI PEN DARI EMAS

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger