S. Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah shalat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapa yang berhak menjadi wali pernikahan itu? Hakim ataukah lainnya?
J. Seorang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardhu atau karena yang lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pemdapat kedua (al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan, dalam kitab :
1. Al-Qulyubi 'Alal Mahalli
Menurut mazhab (Syafi'i, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.
Thanks for reading ORANG FASIK MENJADI WALI NIKAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar