Selasa, 12 Oktober 2021

MEMBACA SHALAWAT ATAU TARADHDHI DENGAN SUARA KERAS

Oktober 12, 2021


 S. Apakah hukumnya menyerukan "taradhdhi" (membaca radhiyallahu 'anhu) atau membaca "shalawat" dengan suara keras sewaktu khotib menyebutkan nama-nama sahabat atau nama Rasullulah Saw...?

J. Membaca "shalawat" sewaktu khatib menyebutkan nama Rasullullah Saw. dengan suara keras itu hukumnya sunat asalkan tidak keterlalaun, demikian pula membaca "taradhdhi" asalakn tidak keras. Apabila keterlaluan membaca "Shalawat" , hukumnya makruh (asalkan tidak menimbulkan tasywisy). Dan apabila sampai menimbulkan tasywisy, hukumnya haram.

Keterangan, dalam kitab: 

    1. I'anatut- thalibin

       Disunatkan mendoakan dan menjawab orang yang bersin. Begitu pula pada saat khatib menyebut nama dan mensifati Rasullullah Saw. disunatkan membaca shalawat dan salam bagi beliau dengan suara keras asalkan tidak keterlaluan. Yang dimaksud "dengan suara keras" di sini adalah pada saat khotbah berlangsung. Sedang yang dimaksud "asalkan tidaak keterlaluan" berarti apabila keterlaluan saat membacanya (shalawat dan salam), hukumnya mejadi makruh.

       Demikian pula disunatkan membaca "taradhdhi" (radhiyallahu 'anhu) bagi para pendengar untuk para sahabat Nabi asalkan tidak keras pada saat nama mereka disebut khotib. Namun jika dibaca dengan keras tidak lagi disunatkan, karena, itu mengganggu orang lain (tasywisy). 

Thanks for reading MEMBACA SHALAWAT ATAU TARADHDHI DENGAN SUARA KERAS

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger