Selasa, 19 November 2013

Benang Tipis Kemudahan

November 19, 2013
“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)-Nya dimanfaatkan sebagaimana Allah tidak suka jika kemaksiatan dilaksanakan.” (HR Ahmad no. 5866, shahih)

Rukhshah dalam bahasa Arab bermakna kelembutan, kelapangan, dan kemudahan. Sementara itu, dalam bahasa para ulama, rukhshah atau keringanan memiliki dua pengertian:

Pertama: Keringanan hukum yang diberikan oleh syari’at. Inilah pengertian rukhshah yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Kedua: Rukhshah dalam pengertian hukum yang ringan dan mudah yang difatwakan oleh sebagian ulama fiqih dan hukum tersebut jelas bertentang-an dengan ijma’ atau dalil tegas dari al-Qur’an dan Sunnah.

Rukhshah dalam pengertian semacam ini disebut juga zallah ‘alim (ketergelinciran ulama) dan qaul syadz(pendapat yang nyeleneh).

Rukhshah dalam pengertian kedua ini tidaklah dimaksudkan dalam hadits di atas.

Hal tersebutlah yang dibahas penulis dalam eB0ok ini dan kesalahpahaman mengartikan hadits diatas. Untuk menambah pemahaman dalam topik ini kami tambahkan [pada versi .chm]:
  1. Tatabbu’ Rukhosh adalah awal kehancuran oleh ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Syaifullah حفظه الله, dan
  2. Ikhtilaf bukanlah Hujjah oleh redaksi Majalah al-Furqon
Untuk lebih lengkapnya silahkan sobat muslim download ebooknya DISINI

Thanks for reading Benang Tipis Kemudahan

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger