Tampilkan postingan dengan label Info Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2013

Fatwa mengenai Bedah Mayat

November 23, 2013
Segala puji bagi Allah saja dan shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi terakhir Muhammad صلى الله عليه وسلم dan keluarga serta para pengikutnya.

Amma ba’du,

Majlis di Majma’ Fikih Islami dibawah Rabithah al-Alam al-lslami (Liga Muslim Dunia) dalam muktamarnya kesepuluh yang diadakan di Makkah Mukarramah dalam waktu dari hari Sabtu, 24 Shafar 1408 H atau 17 Oktober 1987 M sampai hari Rabu, 28 Shafar 1408 H atau 21 Oktober 1987 M telah meneliti permasalahan pembedahan mayat, dan setelah diskusi dan tukar pendapat memutuskan ketetapan sebagai berikut:

Berdasarkan dharurat yang dibutuhkan dalam pembedahan mayat dan pembedahan ini menjadi mashlahat yang mengalahkan mafsadat pelanggaran kemuliaan mayat manusia.

Majlis Majma’ fikih Islami dibawah lembaga Rabithah al-Alam al-lslami (Liga Muslim Dunia) menetapkan sebagai berikut:

Pertama, boleh membedah mayat untuk satu diantara tujuan berikut:
  1. Otopsi (penelitian) dalam tuduhan pembunuhan (kriminal) untuk mengetahui sebab kematian atau kriminal yang terjadi. Hal itu jika hakim (al-Qadhi) tidak bisa menetapkan secara pasti sebab kematian, dan nampak jelas pembedahan terhadap mayit adalah cara untuk mengetahui sebab-sebab tersebut.
  2. Penelitian penyakit yang menuntut adanya pembedahan untuk dijadikan sebagai bahan terapi pencegahan dan terapi pengobatan yang tepat sesuai dengan penyakit tersebut.
  3. Pendidikan medis dan pembelajarannya sebagaimana terdapat dalam kuliah kedokteran.
Kedua, keputusan tentang pembedahan untuk tujuan pembelajaran harus memperhatikan batasan-batasan berikut:
  1. Apabila jenazah itu dikenal, maka pembedahan boleh dilakukan dengan syarat sudah mendapatkan ijin dari orang tersebut sejak sebelum matinya atau mendapatkan ijin dari ahli warisnya sepeninggal orang tersebut. Tidak selayaknya membedah mayat yang jiwanya dilindungi syariat kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Wajib membatasi pembedahan pada batas darurat saja agar tidak mempermainkan tubuh mayat tersebut secara sia-sia.
  3. Tubuh mayat wanita tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali oleh dokter-dokter wanita kecuali apabila tidak ada.
Ketiga, pada semua keadaan ini, anggota tubuh yang sudah dibedah diwajibkan untuk dikuburkan.

Semoga shalawat dan salam yang banyak dilimpahkan kepada Sayyidina Muhammad dan keluarga serta para pengikutnya.

Alhamdulillahi Rabbil Alamin.

Untuk lebih lengkapnya silahkan sobat muslim download ebooknya DISINI

Buah-Buah yang Indah Mengikuti Sunnah

November 23, 2013

Ittiba’ (mengikuti) sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم merupakan perkara yang besar dan agung yang membutuhkan bukti dan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Allah Subhanahu telah memerintahkan setiap muslim agar me-ngambil apa yang diperintahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan meninggalkan apa yang beliau larang darinya. Demikian juga Allah menyatakan bahwa barangsiapa yang menaati Rasul berarti ia telah menaati Allah.

Begitu banyak nash-nash yang menunjukkan bagaimana semestinya sikap seorang muslim menempatkan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, yaitu wajib mengambilnya dan menjadikan sunnah tersebut sebagai pedoman dalam melangkah dan melakukan ketaatan kepada Allah عزّوجلّ.

Ketahuilah! Siapa saja dari umat Rasulullah صلى الله عليه وسلم, yang berupaya untuk senantiasa mengikuti dan menaati beliau عزّوجلّ dengan ikhlas serta menjadikan-nya sebagai suri teladan dalam kehidupan sehari-hari, maka sungguh ia akan mendapatkan sekian banyak keutamaan yang dijanjikan oleh Allah عزّوجلّ dan Rasul-Nya.

Insya Allah, di dalam bahasan kali ini akan kami sebutkan sebagian keutamaan-keutamaan ittiba’ kepada sunnah.

Selamat menyimak…

Untuk lebih lengkapnya silahkan sobat muslim download ebooknya DISINI

Jumat, 22 November 2013

Penjelasan Mengenai Mandi Junub

November 22, 2013

Kita memuji Alloh Ta’ala dan bersyukur kepada-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan karunia yang tiada terhingga kepada kita semua, kemudian shalawat dan salam bagi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga, sahabat dan yang mengikut mereka dengan baik.

Pada kesempatan ini kami posting tulisan Ustadz Firanda-semoga Allah menjaganya- tentang Mandi Junub yang isinya:
  1. Hal-hal yang mewajibkan mandi
  2. Hal-hal yang dilarang karena junub
  3. Syarat mandi
  4. Rukun mandi
  5. Mandi yang mencukupi
  6. Sifat Mandi Nabi
  7. Mandi-mandi yang disunnahkan
  8. dan tambahan dari Ustadz Abu Salma tentang Masalah-masalah Seputar Mandi Wajib
Kita berdo’a kepada Allah agar menganugerahi kita ilmu yang bermanfaat dan dapat mengamalkan ilmu demi mencapai ridho-Nya…amin.

Untuk lebih lengkapnya silahkan sobat muslim download ebooknya DISINI

Kamis, 21 November 2013

Kesucian Jiwa di Bulan Puasa

November 21, 2013
Alhamdulillah kita memuji Allah Rabb semesta alam, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, kepada istri-istri, keluarga, sahabat-nya dan yang mengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Bulan suci Ramadhan telah menjelang. Mari-lah kita menyambutnya dengan hati penuh rasa syukur. Bagaimana tidak, bulan tersebut penuh dengan keutamaan dan keberkahan yang tidak ada di bulan-bulan lainnya.

Perjumpaan dengan bulan suci Ramadhan merupakan suatu nikmat yang sangat mahal harganya. Tidakkah kita berpikir bahwa banyak saudara kita, sahabat kita, dan kerabat kita yang tahun lalu berpuasa bersama kita, namun pada tahun ini sudah tidak lagi bersama kita?!! Maka marilah kita manfaatkan waktu-waktu bulan puasa ini unruk memperbanyak ibadah kepada Allah عزّوجلّ berupa membaca al-Qur’an, shalat Tarawih, sedekah, do’a, dan sebagainya. Sungguh betapa meruginya orang-orang yang mendapati bulan suci Ramadhan tetapi hanya menyia-nyiakan waktunya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat; hanya dengan tidur, menonton TV, jalan-jalan, dan sebagainya; apalagi —wal’iyadzu billah— mereka yang mengisinya dengan keharaman. Manakah ketakwaan dan iman?! Sampai kapankah kelalaian ini?! Belum-kah tiba saatnya kita sadar dari kelalaian ini?!

Marilah kita simak nasehat penulis dalam eBook ini dan akhirnya, marilah kita berdo’a kepada Allah عزّوجلّ agar memberikan kita kenikmatan untuk berjumpa dengan bulan suci Ramadhan dan mengisinya dengan ketaatan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan sobat muslim download ebooknya DISINI

FATWA Tentang Tinju, Gulat Bebas dan Adu Binatang

November 21, 2013
Segala puji hanya bagi Allah. Rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada seseorang yang tidak ada nabi sesudahnya, pemimpin dan Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم. Amma ba’du,

Majelis Majma’ Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam dalam muktamar ke-10,yang dilaksanakan di kota Makkah al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dan pertarungan bebas dari sudut pandang sebagai olah raga fisik yang dibolehkan. Demikian pula adu banteng yang biasanya dilaksanakan di beberapa negara asing. Apakah dalam hukum Islam itu boleh atau tidak?

Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandang dan berbagai akibat yang timbul dari jenis kegiatan yang dipandang sebagai bagian dari olah raga dan menjadi program yang ditayangkan televisi di berbagai negara Islam dan lainnya.

Setelah meneliti terhadap kajian-kajian yang diajukan tentang persoalan ini dari para dokter spesialis yang ditugaskan Majlis al-Majma’ dalam pertemuan sebelumnya. Juga setelah meneliti hasil survei yang diberikan sebagian mereka tentang peristiwa sebenarnya di dunia sebagai dampak pertandingan tinju, dan yang disaksikan di televisi berupa korban pertarungan bebas. Majlis al-Majma’ mengambil keputusan sebagai berikut:

Pertama: Tinju

Majlis al-Majma’ berpendapat secara konsensus (ijma’) bahwasanya pertandinan tinju, yang telah dipraktekkan di arena-arena olah raga dan dipertandingkan di negara kita sekarang adalah kegiatan yang diharamkan dalam syari’at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya dengan berlebihan pada tubuhnya.Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah tulang yang parah, atau menyebabkan kematian,tanpa ada pertanggungjawaban atas yang memukul. Juga disertai kegembiraan mayoritas pendukung yang menang dan senang terhadap penderitaan yang lainnya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan tertolak secara keseluruhan dalam hukum Islam, berdasarkan firman Allah:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS al-Baqarah/2 ayat 195)

dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS an-Nisa’/4 ayat 29).

Dan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَا رَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.[1]

Berdasarkan dalil-dalil ini, para Ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, “bunuhlah saya!” tetap tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung-jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat, Pent).

Berdasarkan hal ini, al-Majma’ menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga fisik dan tidak boleh dilakukan. Karena yang dipahami dari kata olah raga adalah latihan, bukan menyakiti atau membahayakan. Kegiatan ini wajib dihilangkan dari program olah raga nasional dan keikutsertaannya dalam pertandingan dunia.

Sebagaimana majlis juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.

Kedua: Pertarungan Bebas.

Adapun tentang pertarungan bebas yang mana masing-masing peserta merasa boleh atau bebas menyakiti yang lain dan membahayakannya, maka sungguh majlis memandang adanya kemiripan yang sangat kuat dengan tinju yang telah di jelaskan sebelumnya, sekalipun berbeda bentuk. Karena semua kekhawatiran syari’at yang disinggung dalam tinju juga terdapat dalam pertandingan pertarungan bebas, sehingga pertandingan ini sama dengan hukum pertandingan tinju,yaitu sama-sama haram.

Adapun jenis pertarungan lainnya yang dilakukan hanya untuk berlatih olah raga fisik dan tidak diperbolehkan menyakiti lawan, maka hal itu hukumnya boleh dan majlis tidak melarang latihan tersebut.

Ketiga: Adu Banteng.

Adapun adu banteng yang biasa dilakukan oleh sebagian negara di dunia, yang mengakibatkan pembunuhan banteng disebabkan kepandaian orang (matador) menggunakan senjata. Ini termasuk yang diharamkan secara syari’at dalam hukum Islam, karena mengakibatkan pembunuhan binatang lewat penyiksaan dengan cara menancapkan anak panah di tubuhnya. Pertandingan ini juga sering mengakibatkan banteng berhasil membunuh sang matador. Pertandingan ini adalah perbuatan liar yang ditolak syari’at Islam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda dalam hadits shahih.

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا فَلاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang dipenjarakannya hingga mati, maka ia masuk neraka; ia tidak memberinya makan dan minum saat memenjarakannya, dan tidak pula melepasnya sehingga ia bisa mencari makan dari serangga. (al-Bukhari, dalam Ahadits al-Anbiya: 3482; Muslim dalamas-Salam: 2242).

Apabila penahanan terhadap kucing ini mengakibatkan wanita itu masuk neraka pada hari kiamat, maka bagaimana dengan orang yang menyiksa banteng dengan senjata hingga mati?

Keempat: Mengadu Hewan.

Al-Majma’ juga menetapkan pengharaman mengadu hewan yang ada di sebagian negara seperti mengadu onta, domba, ayam dan selainnya hingga membunuh atau sebagiannya menyakiti sebagian lainnya.

Semoga shalawat dan salam yang banyak dilimpahkan kepada Sayyidina Muhammad dan keluarga serta para pengikutnya. Alhamdulillahi Rabbil-Alamin.[]

Telah menghadiri diskusi ini Dr. Najmu Abdullah Abdul-Wahid dari Kuwait.

Yang menandatangani:
  1. Abdul-’Aziz bin Abdillah bin Baz (Ketua).
  2. Dr. Abdullah bin Umar Nashif (Wakil Ketua).
  3. Abdullah bin Abdurrahman al-Basam (Anggota).
  4. Muhammad bin Jubair (Anggota).
  5. Dr. Bakr Abu Zaid (Anggota).
  6. Mushthafa Ahmad az-Zarqa’ (Anggota).
  7. Muhammad bin Abdullah bin Sabil (Anggota).
  8. Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan (Anggota).
  9. Muhammad Mahmud ash-Shawaf (Anggota).
  10. Abul Hasan Ali al-Hasani an-Nadawi (Anggota).
  11. Muhammad Rasyid Qubani (Anggota).
  12. Muhammad asy-Syaadzali an-Naifar (Anggota).
  13. Dr. Ahmad Fahmi Abu Sunnah (Anggota).
  14. Abu Bakar Juumi (Anggota).
  15. Muhammad al-Habib bin al-Khaujah (Anggota).
  16. Muhammad bin Salim bin Abdul-Wadud (Anggota).
  17. Dr. Thalal Umar Bafaqih (Penetap Keputusan Majlis al-Majma’ al-Fiqh al-lslami).
Disalin dari Majalah As-Sunnah No.01/Thn.XVII, Jumadil Akhir 1434 H/ Mei 2013 M, hal. 55-56.

Untuk lebih lengkapnya silahkan sobat muslim download ebooknya DISINI

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger