S. Bagaimana hukumnya mengkhitankan anak sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya? Boleh atau tidak? Sedangkan dalam kitab Khazinatul Asrar diterangkan bahwa mengkhinatkan anak sebelum 10 tidak boleh.
J. Mengkhitankan sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya itu boleh. Adapun sunatnya adalah sesudah berumur 7 hari atau 40 hari atau 7 tahun.
Keterangan, dalam kitab:
1. Mauhibah Dzi al-Fadhl Dalam kitab al-Tuhfah disebutkan, jika mengakhirkan khitan melampaui hari ketujuh maka dilaksanakan pada hari ke empat puluh (dari kelahirannya), kalau tidak maka pada tahun ke tujuh yang merupakan waktu diperintahkannya untuk melaksanakan shalat. Adapun disebutkan dalam kitab Khazinatul Asrar, maka dipahami jika si anak itu lemah tidak mampu berkhitan kecuali sesudah berumur sepuluh tahun sesuai dengan pendapat para pakar.
Thanks for reading MENGKHITANKAN ANAK SETELAH BEBERAAPA HARI KELAHIRANNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar