S. Apakah yang diartikan "lahwi" dan "laghwi", dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakannya? J. "lahwi" dan "laghwi" ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yaang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram.
Keterangan, menurut kitab: 1. Hasyiyah al-Sahwi 'ala-Jalalain Sbelum surat Fath tentang tafsir firman tuhan yang artinya: " Bahwasannya kehidupan duniawi itu hanyalah la'ibu dan lahwu. " alla'ibu mayusghilul insana walaisa fihi manfa'atun filkhali walmali wallagwu mayusghilul insana 'anmuhimma tinafsihi Yang disebut dengan al-la'bu (permainan) adalah, apapun yang dapat menyibukkan seseorang tanpa ada manfaatnya sama sekali baik terhadap keadaan diri maupun hartanya. Sedangkan yang dimaksud dengan al-laghwu (sendau gurau) adalah apapun yang dapat menyibukkan seseorang sehingga melupakan kepentingan dirinya sendiri.
2. Ihya' Ulum al-Dim Nyanyian atau tarik suara itu termasuk lahwu yang dimakhruhkan, serupa dengan perbuatan batil namun tidak sampai haram. Permainan orang-orang habsy dan tarian mereka termasuk lahwu, Rasullullah pernah menyaksikannya dan tidak membencinya. Hal ini termasuk lahwu dan laghwu yang tidak dimurkai Allah.
Thanks for reading PENGERTIAN LAHWI DAN LAGHWI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar