S. Bagaimana hukumunya membangun kuburan dan mengelilinginya (memagarinya) dengan tembok pada tanah kuburan milik sendiri?
J. Membangun kuburan dan memagari dengan tembok di tanah kuburan milik sendiri dengan tidak suatu kepentingan, hukumnya makruh. Keterangan, dalam kitab:
1. Fath al-Mu'in Makruh hukumnya membangun suatu bangunan di atas kuburan, karena adanya hadis shalih yang melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti kekhawatiran akan digali dan dibongkar oleh binatang buas, atau diterjang banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada di tanah miliknya sendiri. Sedangkan mebangun kuburan tanpa suatu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan, atau memberi khutbah di atas kuburan yang terletak di pemakaman umum, atau ditanah wakaf, maka hukumnya haram dan harus dianjurkan, karena bangunan tersebut akan masih ada setelah jenazanya hancur mengabadikan jenazah setelah kehancurannya. Menurut imam Al-Bujairini: "Sebagaian umat mengecualikan keberadan bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, para syuhada, orang-orang shaleh dan lainnya"
Thanks for reading MEMAGARI KUBURAN DENGAN TEMBOK DALAM TANAH MILIK SENDIRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar