S. Bagaimana hukumnya menghias kuburan dengan sutera dan lainnya? J. Menghias kuburan selain kuburan Rasullullah Saw. dengan sutera (harir) hukumnya haram dan dengan selain sutera hukumnya makruh.
Keterangan, dalam kitab:
1. Tarsyih al-Muatafidin Makruh hukumnya walau bagi seorang perempuan memperindah (suatu tempat) kecuali Ka'bah, seperti kuburan orang soleh dengan selain sutera, dan haram jika dengan sutera. (Yang dimaksud selain Ka'bah), bahwa jika itu Ka'bah, maka boleh menutupinya dengan sutera, demikian halnya kuburan Nabi Saw.
Thanks for reading MENGHIAS KUBURAN DENGAN SUTERA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar