Selasa, 19 Oktober 2021

MEMAKAI DASI, CELANA PANJANG, SEPATU, TOPI

Oktober 19, 2021

 S. Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang memakai celana panjang, dasi, sepatu, dan topi? Sedang orang itu orang Indonesia, haramkah demikian itu, karena dianggap meniru orang kafir? 

J. Apabila memakainya itu sengaja meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya, maka hukum orang itu menjadi kafir (dengan pasti). Apabila sengaja tujuan orang tersebut turut menyemarakkan hari raya dengan tidak mengingat kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir tetapi berdosa. Apabila tidak sengaja meniru sama sekali, tetapi hanya berpakaian sedemikian, maka hukumnya tidak dilarang tetapi makruh. 

Keterangan, dalam kitab: 



  1. Bughyah al-Mustarsyidin                                                                                                                                      Hasil kesimpulan dari pendapat yang disebutkan oleh para ulama tentang berbusana dengan busana orang kafir adalah: pertama, jika dalam berbusana tersebut ada kecenderungan pada agama mereka (kafir) dan ingin serupa dengan mereka dalam syiar kekafiran, atau bisa berjalan bersama mereka ketempat-tempat peribadatan mereka, maka ia menjadi kafir. Kedua, jika tidak bermaksud yang demikian itu, namun hanya bermaksud mirip saja dengan mereka dalam syiar hari raya atau bisa bermuamalah dengan mereka dalam muamalah yang diperbolehkan maka ia berdosa. Ketiga, jika ia kebetulan saja tanpa tujuan apapun, maka hukumnya makruh, sama seperti pengikat selendang dalam shalat. 

Thanks for reading MEMAKAI DASI, CELANA PANJANG, SEPATU, TOPI

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger