S. Bagaimana pendapat Muktamar terhadap orang yang membeli barang seharga Rp. 0.50,- (setengan rupiah) dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) kemudian ia menerima barang dengan pengembalian Rp. 0,50,-, salahkah jual beli tersebut atau tidak? Karena merupakan jual beli " Muddujwah " (campuran).
J. Jual beli tersebut hukumnya sah! Menurut Imam Syafi'i, dan sebagian ulama Maliki.
Keterangan, dalam kitab:
1. Syams al-Isyraq Al- Daqusi berkata dengan menukil dari gurunya al-'Adawi dan al-Dardiri, bahwa dari sebagian ulama memperbolehkan pertukaran tersebut dalam satu riyal atau setengahnya atau pula seperempatnya karena darurat, sebagaimana diperbolehkan menukar satu riyal dengan uang logam perak recehan, demikian pula separuhnya atau seperempatnya karena darurat, walaupun kaidah mengarah pada pelarangan.
2. Al-Umm Seandainya penjual menjual baju kepada seorang pembeli dengan harga separuh dinar, kemudian pembeli membeli uang satu dinar, dan si pemilik baju kemudian memberinya setengah dinar emas, maka yang demikian itu tidak mengapa, karena (penyerahan setengah dinar dari penjual) ini merupakan penjualan yang baru, bukan penjualan yang pertama.
Thanks for reading Membeli Barang Seharga Rp 0. 50,-, dengan Menyerahkan Uang Satu Rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar