Kamis, 14 Oktober 2021

ALAT ALAT ORKES UNTUK HIBURAN HUKUMNYA HARAM

Oktober 14, 2021

 S. Bagaimana hukum alat alat orkes (Mazammir al-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang senang (Hiburan) ? Apabila Haram, apakah juga termasuk terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak anak?

J. Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat alat orkes seperti seruling, dengan segala macam jenisnya dan , alat alat orkes lainnya kesemuanya itu Haram, kecuali trompet perang, trompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak anak dan lain lain yang sebagaimana digunakan tidak untuk hiburan.

keterangan dalam kitab ihya' ulum al-Din

Fa bihadzal ma'ani yakhrumul mizmarul 'iroqiyu wal autaru kulluhaa kal 'uudi wa dhob khi, wa robabi,wal bariithi wa ghoirihaa wamaa 'adaa dzalika falaisa fii ma'naha kasyaahiinir ru'aati wal khajiiji wa syaahiinith thobaliin

Dengan pengertian ini maka haramlah seruling Iraq dan seluruh peralatan musik yang menggunakan senar seperti Ud, Al-dhabh, rabbab dan barith (nama nama peralatan musik arab). Sedangkan yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan seperti (membunyikan suara menyerupai) burung elang yang dipergunakan oleh para penggembala, jamaah haji dan pemukul genderang.



Thanks for reading ALAT ALAT ORKES UNTUK HIBURAN HUKUMNYA HARAM

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger