Kamis, 14 Oktober 2021

HUKUM PERMAINAN UNTUK MELATIH OTAK SEPERTI CATUR

Oktober 14, 2021
S. Bagaimana hukumnya permainan guna melatiih otak seperti main catur dan sebagainya?                   J. Segala macam permainan guna melatih otak seperti main catur dan lain-lain apabila tidak menimbulkan keruskan dan tidak dipergunakan berjudi, itu hukumnya makruh. Adapun permainan yang bersifat menipu, seperti main dadu, main kodok ula atau beng-jo (tombola) walaupun tidak terdapat untung rugi, maka hukumnya haram. 




Keterangan, dalam kitab: 
 
    1. Hasyiyah al-Jamal 'ala Fath al-Wahab 
Permainan seperti dadu itu berbeda dengan permainan catur yang dimakruhkan jika tidak mempergunakan uang, yaitu dasar permainan catur itu adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal. 
  Menurut Imam Rafi'i, hukum semua bentuk permainan bisa dinalogkan pada dadu dan catur, dan segala hal yang berdasarkan pikiran dan hitung-hitungan, seperti al-Minqalat dan al-Sijah (jenis permainan di Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram. Sedangkan semua permainan yang berdasarkan spekulasi, hukumnya haram.

Thanks for reading HUKUM PERMAINAN UNTUK MELATIH OTAK SEPERTI CATUR

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger