Keterangan, dalam kitab:
1. Hasyiyah al-Jamal 'ala Fath al-Wahab
Permainan seperti dadu itu berbeda dengan permainan catur yang dimakruhkan jika tidak mempergunakan uang, yaitu dasar permainan catur itu adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.
Menurut Imam Rafi'i, hukum semua bentuk permainan bisa dinalogkan pada dadu dan catur, dan segala hal yang berdasarkan pikiran dan hitung-hitungan, seperti al-Minqalat dan al-Sijah (jenis permainan di Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram. Sedangkan semua permainan yang berdasarkan spekulasi, hukumnya haram.
Thanks for reading HUKUM PERMAINAN UNTUK MELATIH OTAK SEPERTI CATUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar