Kamis, 14 Oktober 2021

ISTRI MENJADI PELAYAN DIRUMAH SUAMINYA DENGAN TIDAK PAKAI UPAH

Oktober 14, 2021

 S. Seorang istri nasyidah (Dewasa) yang menjadi pelayan dirumah suaminya dengan tidak ada perjanjian pemberian upah, apakah ia berhak menerima upah bila terjadi perceraian? atau berhak menerima gono-gini ?

J. Istri tersebut tidak menerima upah dan tidak berhak menerima gono-gini, apabila istri tersebut telah Rasyidah dan tidak ada perjanjian sebelumnya dan tidak turut membantu usaha suaminya. Lain halnya jika istri tersebut tidak Rasyidah, misalnya belum dewasa atau gila, maka ia berhak menerima upah sepantasnya dan upahnya menjadi utang yang dibebankan kepada suaminya, oleh karenanya maka harta peninggalannya tidak boleh diwaris sebelum ditunaikan utang tersebut, begitu pula sebaliknya, apabila suami tidak punya mata pencaharian dan tidak mempunyai modal dalam mata pencaharian istrinya, maka suami tidak berhak menerima upah sepantasnya dan tidak menerima gono-gini, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam kitab kitab Fiqih



Thanks for reading ISTRI MENJADI PELAYAN DIRUMAH SUAMINYA DENGAN TIDAK PAKAI UPAH

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Copyright © Islamic. All rights reserved. Template by CB Blogger